LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI, Pelaku Menolak Jadi Tersangka

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi sekolah tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

2022-01-25 09:23:00
Jawa Timur
Advertisement

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tidak sah.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena perkara tersebut tidak cukup bukti.

"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ginting mengutip dalil yang diajukan pihak JE.

Advertisement

Ajukan Gugatan Praperadilan

JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan mempertanyakan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.

Advertisement

Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengungkapkan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan permohonan mereka ditolak. Namun, permohonan pihak JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu," kata Philipus, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Dari keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Ia mengaku berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.

Ditolak Hakim

©2015 Merdeka.com

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE terhadap Polda Jatim. Pasalnya, pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Oleh karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," katanya membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1).

Putusan

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting mengungkapkan, seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.

"Kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara. Pihak Kejati harus dilibatkan untuk menjelaskan perkara ini," ujarnya.

Putusan tersebut merujuk berbagai pertimbangan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.