Jelang Sidang Tersangka MSAT Anak Kiai Jombang, Kejati Siapkan 10 Jaksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim yang terdiri dari 10 orang jaksa untuk pelaksanaan sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak kiai berinisial MSAT asal Kabupaten Jombang. Ini fakta selengkapnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim yang terdiri dari 10 orang jaksa untuk pelaksanaan sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak kiai berinisial MSAT asal Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.
"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).
Didakwa Pasal Berlapis
©2022 Merdeka.com
Mia menjelaskan, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT. Pertama, Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Mia menuturkan, ada seorang saksi korban yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan nanti.
"Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ungkapnya.
Sidang Perkara
©2015 Merdeka.com
Ditemui terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan bahwa sidang perkara kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT dijadwalkan pada tanggal 18 Juli 2022.
Pihaknya telah menunjuk tiga hakim untuk memimpin jalannya persidangan terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial MSAT itu.
"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," pungkasnya.