Jebol Anduk, Layanan Adminduk Jemput Bola Mudahkan Warga Surabaya Lakukan Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan inovasi bertajuk Jebol Anduk, akronim dari Jemput Bola Administrasi Kependudukan. Warga yang tidak bisa melakukan perekaman di Siola atau Kecamatan, akan didatangi oleh tim Dispendukcapil dan Kelurahan.
Sadar tak semua warganya memiliki keleluasaan waktu mengurus administrasi kependudukan (adminduk), Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan inovasi bertajuk Jebol Anduk.
Jebol Anduk merupakan akronim dari Jemput Bola Administrasi Kependudukan. Tujuan inovasi ini ialah untuk mendekati warga yang tidak bisa menuju loket pelayanan.
Warga yang memiliki keterbatasan aktivitas serta tidak dapat melakukan perekaman di Siola atau Kecamatan tempat tinggalnya akan didatangi oleh tim Dispendukcapil dan Kelurahan setempat.
Layanan Adminduk Kota Surabaya
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemkot Surabaya, @surabaya, per Desember 2021 layanan adminduk Kota Surabaya telah melampaui target nasional.
Layanan perekaman KTP elektronik misalnya, dari target nasional sebesar 99,3 persen, Dispendukcapil Kota Surabaya berhasil mencapai angka aktual 99,42 persen.
Selain itu, layanan akta kelahiran anak dari target nasional 95 persen, Surabaya mencapai 97,57 persen. Kemudian, Kartu Indentitas Anak (KIA) dari target nasional sebesar 30 persen, Surabaya berhasil mencapai 53,45 persen.
Tata Cara
Pelayanan adminduk khususnya KTP Elektronik menjadi pelayanan dasar yang telah terintegrasi dengan berbagai program Pemkot Surabaya. Mulai dari kemudahan mengakses fasilitas kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Agar bisa mengakses layanan Jebol Anduk, warga Kota Pahlawan dapat mengajukan permohonan ke Kecamatan dengan menulis surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dispendukcapil.
Selain itu, lampirkan juga foto yang menunjukkan kondisi bahwa warga yang bersangkutan atau anggota keluarga yang diwakili tidak bisa melakukan perekaman di Kecamatan maupun Siola.
(mdk/rka)