LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Ijtima adalah Sebuah Istilah dalam Ilmu Falak, Ini Penjelasannya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijtima adalah sebuah istilah yang merujuk pada ilmu falak yang mengacu pada saat berakhirnya suatu bulan dan kemunculan bulan baru dalam sistem penanggalan Hijriah.

2023-01-27 13:47:00
Ragam
Advertisement

Ijtima adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab. Kata ijtima umum digunakan di Indonesia, sehingga Anda pasti sudah tidak asing lagi saat mendengarnya. Namun, apa arti sebenarnya dari kata ini?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijtima adalah sebuah istilah yang merujuk pada ilmu falak yang mengacu pada saat berakhirnya suatu bulan dan kemunculan bulan baru dalam sistem penanggalan Hijriah.

Pembahasan mengenai penentuan awal bulan kamariah perspektif ilmu falak adalah dengan menghitung saat terjadinya peristiwa konjungsi atau yang dikenal dengan istilah ijtimak.

Advertisement

Maksudnya adalah ketika posisi Matahari dan Bulan berada pada garis bujur astronomi yang sama, dan setelah itu menghitung posisi Bulan pada saat Matahari terbenam.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pengertian ijtima yang penting untuk Anda ketahui agar Anda lebih dapat memahami maknanya saat menggunakan kata ini.

Advertisement

Ijtima dalam Ilmu Falak

Ilmu falak atau ilmu hisab adalah ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit seperti matahari, bulan, dan bumi. Ilmu ini bertujuan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda langit yang satu dengan benda langit lainnya.

Untuk menetapkan awal bulan hijriyah, umumnya dilakukan dengan dua metode yaitu hisab dan rukyat. Allah telah memberikan pedoman bagi kaum muslimin di seluruh dunia lewat Nabi Muhammad SAW agar manusia yang memiliki akal dianjurkan dan diwajibkan untuk mempelajari Al-Quran.

Sebab, di dalam Al-Quran banyak pembahasan tentang kedua metode tesebut yang berkaitan dalam penentuan awal bulan hijriyah. Dan secara keseluruhan dalil naqli (Al-Quran dan Hadis memberikan petunjuk dan motivasi bagi kaum muslimin untuk mempelajari benda-benda langit (matahari, bumi, bulan, dan bintang) dengan mentafsirkan dalil yang ada di setiap ayatnya.

Pembahasan awal bulan dalam ilmu hisab adalah dengan menghitung waktu terjadinya ijtimak, yang dalam ilmu astronomi disebut konjungsi, yaitu posisi bulan dan matahari memiliki nilai bujur astronomi yang sama, dengan menghitung posisi (tinggi dan azimut) bulan dilihat dari suatu tempat ketika matahari terbenam pada hari di saat terjadinya konjungsi itu.

Sementara, rukyat menurut istilah adalah melihat hilal pada saat matahari terbenam tepat pada tanggal 29 kalender Hijriyah. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat optik seperti teleskop, teropong, dsb. Aktivitas rukyat biasanya dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah terjadi ijtimak.

Penggunaan Ijtima

Ijtimak (Konjungsi/Crescent) adalah suatu kondisi ketika bulan dalam peredarannya mengelilingi bumi berada di antara bumi dan matahari, serta posisinya paling dekat ke matahari. Kondisi ini terjadi satu kali setiap bulan kamariah.

Maka, sudah jelas bahwa “Ijtima” berlaku untuk setiap tempat di permukaan bumi, permukaan bulan dan matahari. Waktu ijtimak untuk suatu bulan kamariah adalah sama di seluruh dunia.

Bila pada saat ijtimak tersebut matahari terbenam, maka di tempat tersebut juga bulan tepat sedang terbenam. Maksudnya, pada saat matahari terbenam, bulan (hilal) berada pada ketinggian nol derjat; maka disebut tempat tersebut “tempat ketinggian hilal nol derajat”.

Oleh karena bumi berputar pada sumbunya dari barat ke timur, maka tempat-tempat yang berada di sebelah Timur dengan ketinggian nol derajat akan melihat matahari terbenam lebih dahulu. Jadi, pada saat ijtimak terjadi, di tempat-tempat tersebut matahari sudah berada di bawah garis ufuk, demikian pula halnya bulan (hilal) yang berada segaris pada saat ijtimak.

Ini berarti bahwa pada saat matahari terbenam, di tempat-tempat sebelah timur tempat ketinggian hilal nol derjat, hilal tidak mungkin dapat dilihat atau dirukyah karena sudah terbenam (berada di bawah garis ufuk mar'i).

Sebaliknya, di tempat-tempat sebelah barat tempat ketinggian hilal nol derjat, matahari terbenam lebih lambat dari pada waktu ijtimak, sehingga ijtima terjadi sebelum matahari terbenam.

Pada saat matahari terbenam, hilal belum terbenam karena dilihat dari tempat di permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat dari pada matahari. Dengan demikian, ketika matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk mar'i sehingga ada peluang untuk dapat dirukyah.

Semakin jauh tenggang waktu antara ijtimak dengan waktu matahari terbenam, maka semakin tinggi hilal di atas ufuk mar'i sehingga semakin besar pula peluang terlihat pada saat pelaksanaan rukyah.

Macam-macam Ijtima

Kriteria penentuan awal bulan Hijriyah yang berpedoman pada beberapa macam Ijtimak, yaitu;

1) Ijtima Qabl al-Ghurub

Kriteria ini didasarkan pada ijtima yang terjadi sebelum matahari tenggelam. Jadi ketika ijtima ini terjadi maka malam harinya sudah dianggap bulan baru. Jika ijtima terjadi setelah matahari tenggelam maka malam itu ditetapkan sebagai tanggal 30 atau sebagai bulan yang sedang berjalan karena pergantian hari dimulai sejak waktu maghrib.

2) Ijtima Qabl al-Fajr

Kriteria ini didasarkan pada standard terjadinya ijtima dengan batas waktu yaitu saat fajar. Jika ijtima terjadi sebelum fajar, maka malam itu sudah dianggap sebagai bulan baru. Jadi terbitnya fajar dipandang sebagai pergantian hari seperti halnya waktu dimulainya berpuasa.

3) Ijtima Dan Terbit Matahari

Kriterianya adalah apabila ijtima terjadi di siang hari yakni sejak terbit Matahari tersebut maka malamnya sudah termasuk bulan baru. Akan tetapi jika terjadi Ijtima terjadi di malam hari maka awal bulan dimulai pada siang hari berikutnya.

4) Ijtima Dan Tengah Hari

Kriterianya adalah apabila ijtima terjadi zawal yakni terjadi sebelim tengah hari maka hari itu sudah termasuk bulan baru. Akan tetapi jika terjadi Ijtima terjadi sesudah tengah hari maka hari itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung.

5) Ijtima Dan Tengah Malam

Kriterianya adalah apabila ijtima terjadi sebelum tengah malam maka sejak tengah malam itu sudah termasuk bulan baru. Akan tetapi jika terjadi Ijtima sesudah tengah malam maka malam itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung dan awal bulan (new moon) ditetapkan mulai tengah malam berikutnya.

Di antara macam-macam ijtima sebagaimana telah dipaparkan di atas, yang lazim digunakan oleh mayoritas umat Islam Indonesia dalam menetapkan awal bulan hijriyah adalah ijtimak qabla ghurub.

(mdk/edl)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.