Polri Lakukan Patroli Khusus Pantau Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona
Di tengah merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia, masyarakat dihadapkan pada berita-berita hoaks yang dapat memicu kepanikan.
Di tengah merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia, masyarakat dihadapkan pada berita-berita hoaks yang dapat memicu kepanikan. Di lain sisi muncul ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan pada presiden atas langkah-langkah yang diambilnya guna mengatasi Covid-19.
Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penyebar berita hoaks dan penghina presiden.
Surat Telegram
Melansir dari liputan6, Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020).
Penyidik Bareskrim Siber Polri menyoroti penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, serta penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.
Pasal Penyebar Hoaks dan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana digunakan penyidik untuk menangani pelaku penyebar hoaks.
Sedangkan untuk menangani kasus penghinaan terhadap presiden dan pemerintah, penyidik menggunakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewatonlineterancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Tidak hanya menangani kasus berita hoaks dan penghinaan terhadap presiden serta pemerintah, Polri akan melakukan perawatan ketahanan akses data dengan bekerjasama dengan para penyedia layanan internet.