LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Heboh Penemuan Mayat di Pinggir Jalan Tuban, Begini Fakta di Baliknya

Mayat seorang pria ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Raya Daendles, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Selasa malam (8/6/2021). Ini fakta di baliknya.

2021-06-09 16:05:00
Jawa Timur
Advertisement

Mayat seorang pria ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Raya Daendles, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Selasa malam (8/6/2021). Menindaklanjuti penemuan mayat tersebut, Polres Tuban melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, kepolisian sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @mediainformasiorangtubanjatim, Rabu (9/6/2021), korban diketahui berinisial Ism (44), warga RT/RW 03/01 Kelurahan Tuban. Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa sore (8/6/2021). Saat itu, korban sedang menenggak tuak di sebuah warung di dekat Makam Tundung Musuh, Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kemudian terjadi cekcok antara korban Ism dengan saksi berinisial Hbt yang merupakan kawan pelaku berinisial Syt (30). Pelaku berusaha mengingatkan korban, namun tidak dihiraukan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban keluar warung. Pada saat bersamaan, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mengambil batu lalu melemparkannya ke arah korban, namun tidak kena.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Dalam keadaan mabuk, korban sempat jatuh ke jalan. Melihat hal itu, pelaku Syt (30), warga Lamongan itu kembali mengambil batu dan melemparkan ke arah kepala korban. Kali ini, lemparan batu tersebut mengenai kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.

Pelaku Syt disangkakan pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun".

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.