LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Fakta Baru Video Porno Kebaya Merah, Untung Jutaan Terancam Kedinginan di Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi Kebaya Merah. Ketiga tersangka terancam kedinginan di penjara.

2023-03-07 07:58:00
Jawa Timur
Advertisement

Beberapa waktu silam, video porno Kebaya Merah menggegerkan jagat maya. Video yang sengaja diproduksi untuk keuntungan komersial itu menampilkan aktivitas seksual yang dilakukan tiga orang (threesome). Setelah ditelusuri, video tersebut rupanya diproduksi di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan menjadi viral tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Ketiga tersangka dalam kasus video porno Kebaya Merah adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Para tersangka menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Advertisement

"Tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Untung Jutaan

Advertisement

©2014 Merdeka.com

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual di salah satu hotel di Kota Surabaya dan merekamnya menggunakan telepon seluler.

Mereka secara bergantian menjadi model konten pornografi dan merekamnya. Selanjutnya, para tersangka menjual konten pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi yakni antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu. Rentang harga tersebut disesuaikan dengan durasi konten pornografi yang dijual.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," jelas Kasi Pidum Ali Prakoso, dikutip dari Antara.

Ancaman Hukuman

Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Para tersangka disebut melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tindak asusila yang mereka perbuat, para tersangka terancan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tegas Ali.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.