Empat Kepala Desa di Jabar Korupsi Rp1,4 Miliar, Begini Kabar Terbarunya
Selama 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,4 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi empat kepala desa di daerah setempat. Begini kabar terbarunya.
Selama 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,4 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi empat kepala desa di daerah setempat.
"Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis (21/1), melansir dari ANTARA.
Kasus Korupsi Kades
©2019 Merdeka.com
Berdasarkan penjelasan Syahduddi, kasus korupsi itu sudah memasuki tahapan penyidikan. Sementara itu, yang sudah memasuki P21 itu baru satu, yaitu kasus di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial SO.
SO diketahui menjadi tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017. Polresta Cirebon menindaklanjuti kasus setelah adanya laporan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa.
"Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta," ungkapnya.
Kasus Dihentikan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Sementara itu, kasus tiga Kepala Desa lain tidak dilanjutkan lantaran uang yang dikorupsi sudah dikembalikan sebelum adanya proses penyidikan.
Sebagaimana yang dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp534 juta sebelum dilakukan penyidikan.
Demikian halnya dengan Kepala Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi sutet Rp730 juta sebelum memasuki tahap penyidikan.
Selanjutnya, Kepala Desa Krangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, juga melakukan hal yang sama. Kepala Desa tersebut diduga melakukan korupsi pendapatan asli desa tahun 2013 sampai 2018. Namun, uangnya juga dikembalikan sebelum proses penyidikan berlangsung.
"Indikasi korupsi itu ada, tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inspektorat, uang yang sebelumnya di korupsi kemudian dikembalikan lagi, jadi kita hentikan kasusnya," pungkas Syahduddi.