Bermain di Tepi Rel Kereta Api, Nasib Bocah Kediri Ini Berujung Miris
Awan Dirgantara Saputro (10) sedang bermain di pinggir rel kereta api di Kota Kediri saat sebuah rangkaian kereta melintas. Nasibnya berujung begini.
Seorang anak di Kota Kediri, Jawa Timur terserempet kereta api ketika sedang bermain di pinggir rel. Kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore (19/4/2021) itu ditangani Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan menyebut korban terserempet kereta api ini, diketahui bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
Kronologi Kejadian
Awalnya, Kereta Api Gajayana melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat bersamaan, korban sedang bermain di pinggir rel bagian timur.
"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," ungkapnya di Kediri, Minggu malam, dikutip dari Antara, Senin (19/4).
Korban yang sempat terjatuh itu meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. Warga yang mengetahui kecelakaan lalu lantas tersebut berusaha menolong, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Keluarga Kaget
©2016 Merdeka.com
Sementara itu, pihak keluarga korban kaget dengan kejadian tersebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia lantaran terserempet kereta api.
AKP Arpan mengungkapkan, keluarga meminta jenazah korban tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan langsung disucikan di rumah duka.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," ujarnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas itu dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.
Imbauan untuk Masyarakat
©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyatakan pihaknya turut berduka cita dengan musibah yang menimpa bocah usia 10 tahun itu.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat berada di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," pinta Ixfan.
Selama ini, imbuh dia, laporan kecelakaan banyak terjadi di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Masyarakat diimbau tidak berada di dekat jalur kereta api terlebih saat kereta melintas.
Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, terkait keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata. Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.