LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Awas, Masuk Probolinggo Akan Dikarantina Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberlakukan kebijakan karantina bagi warga yang masuk ke daerahnya. Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Kabupaten Probolinggo harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

2020-04-06 18:33:00
Jawa Timur
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberlakukan kebijakan karantina bagi warga yang masuk ke daerahnya. Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Kabupaten Probolinggo harus menjalani masa karantina selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu (5/4).

Dikutip dari Antara, Bupati Probolinggo, P. Tantriana menjelaskan bahwasanya Pemkab setempat tidak mau setengah-setengah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan mengarantina pendatang yang masuk ke Probolinggo bertujuan untuk mencegah penyebaran serta mempercepat penanganan COVID-19.

Advertisement

Siapkan Rumah Karantina di Setiap Kecamatan

2020 Merdeka.com/probolinggokab.go.id

Sebelumnya, di seluruh desa di Kabupaten Probolinggo sudah disediakan titik pemeriksaan COVID-19. Titik pemeriksaan inilah yang dioptimalkan untuk memberlakukan kewajiban karantina bagi warga atau pendatang yang masuk Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Kabupaten Probolinggo akan diarahkan ke rumah karantina yang telah disiapkan di masing-masing kecamatan. Di rumah karantina itu, mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Manfaatkan Lembaga Pendidikan

2016 Merdeka.com

Dikutip dari Antara, hampir 90 persen tempat karantina di Kabupaten Probolinggo memanfaatkan aset lembaga pendidikan, yakni berupa gedung sekolah. Bupati Probolinggo menyatakan bahwasanya kebijakan wajib karantina merupakan komitmen Pemkab dalam mewaspadai kemungkinan menyebarnya pandemi virus Corona di Kabupaten Probolinggo yang disebabkan oleh perpindahan manusia.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan bahwasanya para pemudik yang akan memasuki Kabupaten Probolinggo akan dikarantina selama 14 hari. Sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Titik Pemeriksaan COVID-19 di Perbatasan Probolinggo

2020 Merdeka.com/liputan6.com

Titik pemeriksanaan COVID-19 juga disiapkan di sejumlah jalur kedatangan Kabupaten ProbolinggO. Mulai dari Tongas, Exit Muneng, Tegalsiwalan, Paiton, Terminal Bayuangga, stasiun dan pelabuhan, serta di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

Fasilitas titik pemeriksaan COVID-19 itu diprioritaskan bagi pendatang dari luar Kabupaten Probolinggo, khususnya para pemudik. Selama menjalani masa karantina selama 14 hari, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.