LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Aturan PPKM Dicabut, Pemprov Jatim Tetap Lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat

Pencabutan aturan PPKM tidak lantas membuat masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa pengawasan. Pemprov Jatim tetap melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan cara ini.

2023-01-01 10:53:00
Jawa Timur
Advertisement

Aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo karena pandemi Covid-19 telah dinyatakan sebagai endemi. Di Provinsi Jawa Timur, pencabutan PPKM tidak lantas membuat masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa pengawasan.

Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur menyepakati delapan poin pengamanan pasca dicabutnya PPKM.

"Kegiatan masyarakat masih perlu diawasi dan kami menyepakati delapan poin pengamanan," tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Toni Harmawan di Surabaya, Sabtu (31/12/2022).

Advertisement

Komitmen delapan poin pengamanan itu, kata Toni, diinisiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian ditandatangani bersama segenap pejabat Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat (30/12) malam.

Delapan Poin Pengamanan

Advertisement

©Pixabay/ed_davad

Adapun delapan poin komitmen pengamanan kegiatan masyarakat itu terdiri dari:

Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jawa Timur. Kedua, melakukan pengamanan obyek-obyek vital di daerah, seperti pusat pembelanjaan, hotel dan obyek wisata.

Ketiga, melakukan penyekatan pintu masuk kota sebagai antisipasi kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, kecelakaan lalu lintas, aksi terorisme dan gangguan keamanan ketertiban umum lainnya.

Selanjutnya untuk poin empat sampai tujuh, khusus mengatur pengamanan pada malam pergantian tahun baru. Mulai melarang masyarakat melakukan konvoi di jalanan, pesta minuman keras dan pesta petasan. Kemudian, mengimbau Forkopimda Kabupaten/Kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk mengawasi kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah dan lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, mendorong masyarakat mengisi pergantian malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Para pihak yang bertanggung jawab melakukan pengamanan di wilayah Jatim juga diminta melakukan patrol bersama secara maksimal untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pergantian tahun baru.

Tindakan Hukum

©2015 Merdeka.com

Apabila masyarakat melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, pihak berwajib akan melakukan tindak hukum kepada yang bersangkutan.

Kapolda Irjen Pol Toni menjelaskan, delapan poin pengamanan yang disepakati sebagai komitmen bersama itu menjadi salah satu upaya mewaspadai penularan Covid-19.

"Varian baru yang ada meskipun dinyatakan tidak berisiko, masih menjadi pengawasan kita," kata Kapolda Toni, dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, kegiatan pengamanan di antaranya dilakukan dengan melihat situasi tempat. Misal tempat dengan kapasitas 500 orang, perlu diwaspadai agar tidak diisi melebihi kuota tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.