60 Pelaku Usaha di Malang Disanksi karena Langgar PPKM, Begini Nasibnya Sekarang
Sebanyak 60 pelaku usaha di Kota Malang dikenai sanksi lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Begini nasibnya sekarang.
Sebanyak 60 pelaku usaha di Kota Malang dikenai sanksi lantaran melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka menerima beragam sanksi, namun belum dipastikan ada yang dicabut izin usahanya.
Pelanggaran aturan PPKM Darurat Kota Malang yang dilakukan para pelaku usaha antara lain terkait jam operasional hingga menciptakan kerumunan. Dari 60 pelaku usaha yang melanggar, sebanyak 50 di antaranya diproses berita acara dan 10 sisanya disita barang dagangannya.
“Bila nanti sekali lagi terbukti melanggar, maka diberi sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai perundangan,” tutur Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Rabu (7/7/2021).
Temuan Pelanggaran
Pelanggaran para pelaku usaha itu ditemukan saat tim gabungan melakukan operasi disiplin. Lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan selama PPKM Darurat. Usaha makanan dan minuman diminta tutup tepat pukul 20.00 WIB serta tidak melayani pelanggan yang akan makan di tempat.
Pada hari-hari awal PPKM Darurat, petugas yang berjaga di pos penyekatan exit tol Madyopuro memeriksa 199 kendaraan roda empat yang hendak masuk Kota Malang. Di mana sebanyak 27 di antaranya dipaksa putar balik.
“Karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan swab tes maupun rapid antigen,” ungkap Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, mengutip dari liputan6.com.
Operasi Disiplin di Kota Batu
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Operasi disiplin terkait PPKM Darurat juga dilakukan di Kota Batu, Jawa Timur. Sebuah kafe disegel sementara lantaran melanggar protokol. Selama PPKM kafe tersebut masih melayani pelanggan di tempat.
“Ditutup sementara karena melanggar protokol dan surat edaran wali kota,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Onny Ardianto.
Data Terbaru Covid-19 di Malang Raya
©2020 Merdeka.com/shutterstock
Sementara itu, data Info Covid-19 Jawa Timur per 7 Juli 2021 menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 7.313 kasus. Rinciannya, sebanyak 338 pasien masih menjalani perawatan, 6.295 pasien telah dinyatakan sembuh, dan sebanyak 680 pasien meninggal.
Kemudian, di Kabupaten Malang kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.021 kasus. Rinciannya, sebanyak 166 pasien masih dirawat, 3.589 dinyatakan sembuh, dan 266 pasien meninggal dunia.
Sementara itu, di Kota Batu kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.777 kasus. Rinciannya, sebanyak 117 pasien masih menjalani perawatan, 1.509 pasien sudah sembuh, dan 151 pasien meninggal dunia.