4 Fakta Kasus Penangkapan Dwi Sasono, Bisa Terancam Penjara 5 Tahun
Penangkapan artis Dwi Sasono atas kasus narkoba menggemparkan masyarakat. Dwi Sasono diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan artis Dwi Sasono atas kasus narkoba, menggemparkan masyarakat. Dwi Sasono diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan aktor terkenal ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kepolisian melakukan penangkapan ke rumah Dwi Sasono.
"Benar kami tangkap artis inisial DS. Ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya.
Ditangkap di Rumahnya
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya pada Selasa, 26 Mei 2020 pada pukul 20.00 WIB. Dwi Sasono tampak cukup kooperatif dengan menunjukkan di mana ia menyimpan narkoba. Diketahui, Dwi menyimpan narkoba jenis ganja miliknya di atas lemari.
Miliki Ganja 16 Gram
Kapanlagi.com
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 16 gram ganja yang disimpan Dwi di atas lemari. Dwi mengaku bahwa dirinya menggunakan ganja baru beberapa hari yang lalu. Motifnya menggunakan ganja terkuak lantaran gangguan tidur yang dialaminya beberapa hari terakhir.
Ajukan Rehabilitasi
Instagram @dwisasono ©2020 Merdeka.com
Dalam konferensi pers, tampak Dwi telah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan penutup kepala serta kacamata. Dalam konferensi tersebut Dwi juga mengatakan bahwa dirinya bukan orang jahat, namun korban. Ia ingin segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, pelaku kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah. ketemu keluarga saya," ucapnya.
Penasihat hukum Dwi kemudian mengajukan rehabilitasi untuk kasus kliennya ini. Namun, kepolisian mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi Dwi Sasono diterima atau tidak.
"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
Instagram @dwisasono ©2020 Merdeka.com
Dwi Sasono kemudian dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika. Pasal ini memiliki hukuman penjara minimal 5 tahun. Lebih lanjut, keputusan dipenjara atau direhabilitasi masih menunggu hasil asesmen pihak BNNK.