LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

3 Fakta Terbaru Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD, Pelaku Lakukan Ini

Beberapa waktu lalu beredar video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Ini perkembangan kasusnya.

2021-03-10 10:21:00
Jawa Timur
Advertisement

Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Tersangka Turmudi Badrutamam (37) menyerahkan diri di Pendopo Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dibawa penyidik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Iya benar. tersangka menyerahkan diri di Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).

Advertisement

Lakukan Upaya Persuasif

©2021 Merdeka.com/Humas Kemenko Polhukam

Advertisement

Gatot menjelaskan, polisi melakukan upaya persuasif. Proses penyidikan pun memakan waktu yang tidak singkat supaya tersangka bersedia menyerahkan diri.

"Pemeriksaan penyelidikan kan mempengaruhi perkembangan, terus kemudian pendalamannya, muncul nama, baru diimbau, pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," ungkapnya, seperti dilansir Antara (9/3).

Selama proses pengejaran, tersangka pengancam pembunuhan Mahfud MD tidak melarikan diri ke luar daerah. Turmudi tetap berada di daerah asalnya di Sampang. Selanjutnya, ia berkenan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Pengejaran Sejak Desember 2020

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berupaya membuat pelaku sadar dan menaati hukum yang berlaku.

"Kan prosesnya panjang itu, untuk orang bisa sadar patuh hukum kan gak bisa secepat instan gitu saja," terang Kombes Pol Gatot.

Turmudi merupakan tersangka pembuat video pengancaman Mahfud MD yang beredar luas di media sosial. Sebenarnya polisi telah melakukan pengejaran sejak Desember 2020, namun pelaku tak kunjung tertangkap.

Ancaman Hukuman

©2014 Merdeka.com

Sebelumnya, pada Desember 2020 lalu, Polda Jawa Timur telah menangkap empat warga Pasuruan yang menyebarkan video pengancaman Mahfud MD yang dibuat Turmudi.

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Keempatnya diketahui merupakan anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.