LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Wanita Kendal Ini Gelapkan 11 Mobil Mewah, Begini Faktanya

WS (26), seorang wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah, menggelapkan 11 mobil yang ia peroleh dari transaksi sewa menyewa. Lantas bagaimana cara WS dalam menjalankan modusnya?

2021-10-14 17:30:00
Jateng
Advertisement

Penipuan bisa dilakukan dengan berbagai modus. Asal ada niat dan peluang, modus apapun dilakukan.

Hal inilah yang dilakukan WS alias R (26), seorang wanita asal Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan Kepolisian Resor Pekalongan Kota, WS telah menggelapkan sebanyak 11 mobil yang ia peroleh dari hasil transaksi sewa-menyewa dengan korbannya.

Lantas bagaimana cara WS dalam menjalankan modusnya? Berikut selengkapnya:

Advertisement

Modus Tersangka

©2013 Merdeka.com

Advertisement

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil milik korban yang merupakan warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Wahyu menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

“Pada awalnya pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat GPS dinonaktifkan,” kata Wahyu, mengutip dari ANTARA pada Kamis (14/10).

Korban Curiga

©Instagram/@beritapekalongan1

Karena alat GPS nonaktif, korban merasa curiga dan berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa tersangka yang GPS-nya masih aktif. Tapi setelah dicek, mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadai harganya bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka WS di sebuah indekos yang beralamat di Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Pada saat penangkapan itu, polisi mengamankan 8 unit mobil yang terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yarris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.

“Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP Wahyu, mengutip dari ANTARA.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.