Vaksin Covid-19 Aman Untuk Ibu Hamil, Ini Kriteria Lengkapnya
Kementerian Kesehatan memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menekan angka risiko penularan dan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil.
Pemerintah terus memperluas jangkauan vaksin Covid-19 untuk mencapai target keseluruhan. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya Indonesia untuk bangkit dari pandemi. Jika target vaksinasi pemerintah tercapai, tidak menutup kemungkinan aktivitas masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Jika sebelumnya, vaksin diperuntukan bagi lansia dan pra lansia, kini vaksin juga sudah diberikan pada anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menekan angka risiko penularan dan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan yang harus dilindungi.
"Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan," katanya seperti dikutip dari akun Instagram resmi Satgas Covid-19, Senin (23/8).
Meski vaksin Covid-19 sudah dinyatakan aman untuk digunakan ibu hamil, namun tidak semua ibu hamil bisa menerima vaksin. Sama seperti kelompok yang lain, vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang memenuhi syarat. Berikut kriteria penerima vaksin Covid-19 bagi ibu hamil:
1. Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah 13 minggu - 33 minggu.
2. Tekanan darah normal.
3. Tidak sedang menjalani pengobatan
dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
4. Tidak punya gejala atau keluahan pre eklampsia.
Penting untuk diperhatikan, meski ibu hamil bisa mendapatkan vaksin, tapi tidak semua jenis vaksin Covid-19 boleh diberikan. Pemerintah menetapkan jika Sinovac, Moderna dan Pfizer adalah jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil.
Sementara itu, bagi ibu hamil yang mau melakukan vaksin, bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk pemerintah. Sudah terbukti aman dan efektif, bagi ibu hamil yang sudah memenuhi kriteria, tidak ada alasan untuk menunda vaksin.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)