Tujuan Didirikan ASEAN dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Tujuan didirikan ASEAN tidak lain adalah untuk menjalin kerja sama antar beberapa negara dalam berbagai macam bidang. Tujuan ASEAN ini mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya, perdamaian dan stabilitas antar negara, pendidikan, pertanian, industri, hingga perdagangan.
Hubungan kerja sama antar negara memang menjadi hal yang lazim dilakukan. Di mana dua negara saling bekerja sama untuk sama-sama membantu dan mendukung kesejahteraan satu dengan yang lain. Bentuk kerja sama ini dapat meliputi berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya.
Bukan hanya dilakukan oleh dua negara, kerja sama internasional juga kerap dilakukan oleh beberapa negara. Biasanya, kerja sama jenis ini dilakukan di bawah organisasi atau kelompok tertentu, salah satunya seperti ASEAN. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi perkumpulan negara-negara di Asia Tenggara, yang diikuti oleh 10 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Tujuan didirikan ASEAN tidak lain adalah untuk menjalin kerja sama antar beberapa negara dalam berbagai macam bidang. Tujuan ASEAN ini mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya, perdamaian dan stabilitas antar negara, pendidikan, pertanian, industri, hingga perdagangan. Selai memiliki tujuan yang jelas, ASEAN juga mempunyai prinsip-prinsip dasar yang dipegang teguh hingga sekarang.
Sebagai salah satu anggota sekaligus pendiri ASEAN, maka penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui tujuan didirikan ASEAN dan berbagai prinsipnya. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bagaimana sejarah awal mula terbentuknya ASEAN.
Dilansir dari laman Asean.org, berikut kami merangkum berbagai informasinya bisa Anda simak.
Sejarah Pendirian ASEAN
Sebelum mengetahui beberapa tujuan didirikan ASEAN, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sejarah terbentuknya ASEAN. Organisasi lingkup Asia Tenggara ini bermula pada 8 Agustus 1967, di mana lima pemimpin, Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, duduk bersama di aula utama gedung Departemen Luar Negeri di Bangkok, Thailand. Pertemuan lima Menteri Luar Negeri ini tidak lain untuk mendatangani sebuah dokumen yang disebut dengan Piagam ASEAN.
Piagam ASEAN berfungsi sebagai landasan yang kokoh untuk mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan yang jelas. Piagam ini juga mengkodifikasikan norma, aturan, dan nilai ASEAN; menetapkan target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan. Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 di hadapan Menteri Luar Negeri ASEAN di Sekretariat ASEAN di Jakarta.
Dengan berlakunya Piagam ASEAN, ASEAN selanjutnya akan beroperasi di bawah kerangka hukum baru dan membentuk sejumlah organ baru untuk meningkatkan proses pembangunan komunitasnya. Pada dasarnya, Piagam ASEAN adalah perjanjian yang mengikat secara hukum di antara 10 Negara Anggota ASEAN. Piagam ini juga akan didaftarkan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 102, Paragraf 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lima Menteri Luar Negeri yang menandatangani Piagam ASEAN, yaitu Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand, selanjutnya disebut sebagai Bapak Pendiri ASEAN, organisasi antar pemerintah yang paling sukses di negara berkembang saat ini.
Tujuan Didirikan ASEAN
Setelah mengetahui sejarah terbentuknya ASEAN, berikutnya akan dijelaskan berbagai tujuan didirikan ASEAN. Berbagai tujuan ini menjadi pedoman dasar dalam menjalankan program yang telah disepakati bersama.
Mulai dari program percepatan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, promosi perdamaian dan stabilitas regional, pendidikan, hingga berbagai bentuk kerja sama lainnya. Berikut berbagai tujuan didirikan ASEAN yang perlu Anda ketahui:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan budaya di kawasan melalui usaha bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan untuk memperkuat landasan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
- Mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Mempromosikan kerjasama aktif dan bantuan timbal balik dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis, ilmiah dan administrasi;
- Saling membantu dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, profesi, teknis, dan administrasi;
- Berkolaborasi secara lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut di sektor pertanian dan industri, dan perdagangan. Ini termasuk meningkatkan fasilitas transportasi dan komunikasi dan melakukan studi tentang perdagangan komoditas internasional dengan tujuan utama untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN;
- Mempromosikan studi Asia Tenggara; dan
- Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi internasional dan regional yang ada dengan tujuan dan tujuan yang sama, dan mengeksplorasi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat di antara mereka sendiri.
Prinsip-Prinsip Dasar ASEAN
Setelah mengetahui berbagai tujuan didirikan ASEAN, terdapat beberapa prinsip dasar ASEAN yang tak kalah penting untuk diketahui. Prinsip-prinsip dasar ini berfungsi sebagai aturan atau tata tertib yang dipegang teguh dan dipatuhi bagi setiap negara anggota ASEAN.
Dengan prinsip-prinsip dasar ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang optimal antar negara dengan tetap memperhatikan etika dan batasan-batasan yang baik untuk menghormati privasi satu dengan yang lain. Berikut beberapa prinsip-prinsip dasar ASEAN:
- Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa;
- Hak setiap Negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau paksaan;
- Tidak campur tangan dalam urusan internal satu sama lain;
- Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai;
- Penolakan terhadap ancaman atau penggunaan kekerasan; dan
- Kerjasama yang efektif di antara mereka sendiri.