LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Sudah Jadi Kebiasaan, Polres Sukoharjo Tangani Kasus Pencurian dengan Cara Ini

Namun alih-alih menyelesaikan kasus secara hukum, Polres Sukoharjo justru menyelesaikan kasus pencurian motor dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Lantas seperti apa prinsip keadilan restoratif itu?

2021-09-07 10:31:00
Jateng
Advertisement

Di hampir banyak negara, pencurian merupakan salah satu dari perbuatan kriminal. Pelakunya layak mendapat hukuman penjara ataupun hukuman lain yang diterapkan di masing-masing negara. Hal ini pula yang harusnya menjerat tersangka kasus pencurian sepeda motor di Desa Kragilan, Mojolaban, Sukoharjo.

Namun alih-alih menyelesaikan kasus secara hukum, Polres Sukoharjo justru menyelesaikan kasus pencurian dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Lantas seperti apa prinsip keadilan restoratif itu? Berikut selengkapnya:

Advertisement

Kronologi Kejadian

www.freedigitalphotos.net

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menyebutkan kalau kasus itu terjadi hari Senin (6/9). Dia menyebutkan kalau pelaku kasus pencurian Honda Vario AD-4269-YO berinisial MSZ (16) yang merupakan warga Kragilan.

Advertisement

Pencurian itu terjadi pada Senin (23/8). Pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga bernama Widodo (54) sekitar pukul 19.30. Saat itu korban memarkirkan motor di ruang garasi dengan hanya menutup dan mengaitkannya di kusen tanpa menguncinya.

Keesokan harinya pukul 05.30, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor. Namun alangkah terkejutnya ia mengetahui bahwa motor itu telah raib. Ia pun segera melapor polisi.

Sudah Jadi Kebiasaan

©shutterstock.com/Milan Vasicek

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terungkaplah bahwa pencuri sepeda motor itu merupakan seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Polsek Mojolaban kemudian bekerja sama dengan bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi kalau motor itu disembunyikan di kebun jati sekitar rumah pelaku.

Karena masih di bawah umur, polisi menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.

“Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif. Pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat,” kata AKBP Wahyu Nugroho dikutip dari ANTARA pada Selasa (7/9).

Program Prioritas

Seperti diketahui, keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PKK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084. Wahyu menjelaskan, program itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum pada masyarakat.

“Kami dari Januari hingga September ini telah menyelesaikan kasus dengan prinsip keadilan restoratif sebanyak 17 kasus,” kata Wahyu dikutip dari ANTARA.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.