LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Sering Terjadi, Begini Penegakan Hukum Kasus Begal Payudara di Jogja

Belakangan ini, kasus begal payudara semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Bahkan hari demi hari, kasusnya makin meresahkan.

2021-03-19 19:10:00
DIY
Advertisement

Belakangan ini, kasus begal payudara semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Bahkan hari demi hari, kasusnya makin meresahkan.

Salah satu kasus itu terjadi pada Kamis (11/3) yang menimpa seorang perempuan berinisial MCR (28). Peristiwa itu terjadi di sekitar Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Sleman. Kasus inipun menambah daftar panjang kasus begal payudara yang terjadi sebelumnya.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Kalau dibiarkan saja akan meresahkan warga. Tugas polisi untuk mengusut dan menindak pelaku. Bisa dengan melakukan patroli rutin seperti yang diterapkan untuk mencegah klithih,” ungkap Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (19/3). Berikut selengkapnya:

Advertisement

Deretan Kasus Begal Payudara di Jogja

©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Advertisement

Berdasarkan catatannya, Jogja Police Watch mencatat ada 5 kasus begal payudara yang terjadi pada periode 2018 hingga Maret 2021. Pada 4 November 2018, seorang turis Belanda menjadi korban begal payudara di Jalan Prawirotaman, Kelurahan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelakunya adalah SP, seorang guru honorer SD swasta di Kota Jogja.

Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2019, seorang mahasiswi asal Cilacap menjadi korban begal payudara di kawasan Jalan Ngadem, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Pelakunya adalah US yang berprofesi sebagai penjual cilok.

Pada 13 Januari 2021, giliran seorang siswi yang menjadi korban begal payudara di simpang tiga Jalan Mawar, Baciro, Gondokusuman. Hingga kini, belum ada keterangan polisi tentang pelaku begal payudara itu.

Penegakan Kasus

Catatan JPW itu menunjukkan bahwa begal payudara rawan terjadi di Jogja. Oleh karena itu, adanya bukti-bukti tersebut bisa mendorong polisi untuk bekerja melakukan penyelidikan maupun penyidikan walaupun korban tidak memberi laporan atas kejadian yang menimpanya.
“Tinggal polisi saja mau mengusut atau tidak, bukan beralasan sulit diusut dengan dalih minimnya alat bukti,” kata Baharuddin.

Hukuman Bagi Begal Payudara

©2021 Liputan6.com

Baharuddin menjelaskan, mengenai begal payudara ini, secara hukum pernah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Waktu itu 8 Maret 2017, Aljanah, pelaku begal payudara, dijerat Pasal 290 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang karena terbukti melakukan tindakan cabul, yaitu memegang payudara seorang pelayan toko buku.

“Hakim memvonis pria 22 tahun itu hukuman satu tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara,” kata Baharuddin.

Sulit Alat Bukti

Baharuddin mengatakan, polisi memang memerlukan alat bukti untuk mengungkap kasus begal payudara ini. Salah satu alat bukti itu adalah visum korban. Sementara itu visum untuk kasus begal payudara dinilai susah.

“Memang sulit memperoleh visum begal payudara karena perlu ada bekas kekerasannya. Ya, kalau digunakan pasal 335 KUHP ayat (1) perbuatan macam ini ada unsur kekerasannya. Unsur-unsurnya memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan,” pungkasnya.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.