Rumah Tak Layak Huni di Kulon Progo Capai 7.000 Unit, Bantuan Pemerintah Tak Efektif
Setidaknya masih ada sekitar 7.000 rumah tak layak huni di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bikin miris.
Setidaknya masih ada sekitar 7.000 rumah warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk golongan rumah tak layak huni (RTLH). Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Priyo Santoso mengungkapkan, masih banyak warga yang belum tersentuh program bantuan perbaikan RTLH.
"Berdasarkan hasil terjun ke masyarakat di tingkat desa/kalurahan masih ditemukan rumah warga yang tidak layak huni. Untuk itu, kami minta pemkab meningkatkan anggaran program RTLH," ujar Priyo dalam rilis pers, Sabtu (8/4/2023).
Sementara itu, jika warga tersentuh program bantuan RTLH, anggaran yang didapat dinilai tak cukup untuk perbaikan dan sering membuat warga tombok.
Minta Naikkan Nominal Bantuan
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Priyo juga meminta Pemkab Kulon Progo menaikkan anggaran bantuan dari yang sebelumnya sekitar Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Pasalnya selama ini warga penerima manfaat masih mengeluarkan uang cukup banyak karena nominal bantuan tidak cukup untuk memperbaiki rumah.
"Selain anggaran daerah, kami juga meminta untuk mengakses sumber pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dengan program terbarunya rumah sejahtera terpadu (RST), yaitu konsep hunian rumah yang layak huni," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Sub Koordinator Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Muhammad Nur mengatakan, pada tahun 2023, DPUPKP Kulon Progo akan merehabilitasi 300 unit rumah tidak layak huni.
"Saat ini, tahapannya baru verifikasi warga kurang mampu yang akan menerima bantuan," terang Muhammad Nur.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Pemkab Kulon Progo melakukan rehabilitasi terhadap 52 unit RTLH. Kemudian pada tahun 2022 merehabilitasi 150 RTLH.
"Setiap tahunnya, rehabilitasi RTLH jumlahnya berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan daerah," imbuhnya.
Alokasi Bantuan
Kini, berdasarkan data DPUPKP Kulon Progo, rumah tak layak huni di wilayah setempat masih sekitar 7.000 unit. Adapun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani rehabilitasi RTLH tidak hanya DPUPKP, tapi juga Dinsos PPPA, dan Bagian Kesra Setda Kulon Progo.
Adapun bantuan untuk satu unit RTLH yakni sebesar Rp15 juta. Bantuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah, tidak harus dari nol. Misalnya, yang rusak hanya atap dan dindingnya, warga yang bersangkutan bisa mendapat bantuan.
Syarat untuk menerima bantuan rehabilitasi, yakni tidak layak huni, masuk data kemiskinan, dan status tanah jelas atau tidak ada sengketa, serta ada swadaya dari masyarakat.
"Tujuan utama bantuan rehabilitasi RTLH adalah rumah warga atau penerima lebih layak huni," pungkas Kepala DPUPKP Kulon Progo itu.