LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Pria Brebes Ini Cabuli Tujuh Orang Anak, Modusnya dengan Rayuan

Seorang pria asal Brebes berinisial AS (22) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam melakukan aksinya, tak sekalipun dia melakukan pemaksaan melainkan dengan rayuan. Atas perbuatan ini, dia terancam hukuman 5-15 tahun penjara.

2022-02-05 13:00:00
Jateng
Advertisement

Kasus kejahatan marak terjadi di sekitar kita. Tujuan kejahatan bermacam-macam. Modusnya juga bermacam-macam. Di Brebes, Jawa Tengah, ada bentuk kejahatan berupa pencabulan. Korbannya kebanyakan anak yang berusia di bawah umur.

Mengutip dari kanal Instagram @seputar_brebes pada Jumat (4/2), jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tujuh orang anak laki-laki dengan tempat kejadian perkara di Desa Pandansari, Paguyangan.

Lantas seperti apa modus yang dilakukan pelaku hingga dia memperdaya korbannya? Berikut selengkapnya:

Advertisement

Modusnya dengan Rayuan

©YouTube/Canal Brebes

Advertisement

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan bahwa pelaku berinisal AS (22), warga Bantarkawung, Brebes. Dia melakukan aksi kejahatannya sekitar bulan September 2021.

“Modus pelaku yaitu dengan membujuk korban dengan dipinjami handphone untuk bermain games dan juga diajak bermain sepak bola. Banyak cara yang dilakukan pelaku dalam memuaskan nafsunya terhadap ketujuh korbannya,” kata Arwansa.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan ancaman. Namun lebih dengan membujuk dan merayu korban.

Ancaman Hukuman 5-15 Tahun

©YouTube/Canal Brebes

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain selain tujuh anak tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.