LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Polisi Tangkap Penimbun Masker di Beberapa Wilayah, Ada yang Simpan 600 Kardus

Sejak diumumkan kasus Corona pertama di Indonesia, ketersediaan masker di pasaran menjadi langka. Polisi menggerebek beberapa tempat penimbunan masker di beberapa daerah di Indonesia.

2020-03-04 18:19:00
Corona di Indonesia
Advertisement

Sejak diumumkan kasus Corona pertama di Indonesia, Senin (2/3) lalu, ketersediaan masker di pasaran menjadi langka, dan harganya melambung. Beberapa daerah seperti di Semarang dan Tangerang, ditemukan para penimbun masker hingga ratusan kardus.

Salah satu penyebab kelangkaan itu karena adanya aksi pemborongan dan penimbunan masker oleh oknum tertentu. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan beberapa tempat. Dari hasil penelusuran dan penggerebekan, polisi menemukan tumpukan kardus masker.

Penggerebekan tidak hanya dilakukan di tempat-tempat seperti gudang, tapi juga apartemen terduga penimbun masker. Berikut ulasan beberapa penggerebekan yang dilakukan aparat di beberapa daerah di Indoensia.

Advertisement

Menggerebek Penimbun Masker di Jakarta Barat

2013 Merdeka.com

Advertisement


Polisi telah menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Apartemen ini diduga dijadikan lokasi penimbunan masker. Sebanyak 350 kardus masker berbagai merek disita polisi.

"Iya kami temukan di sebuah apartemen di kawasan Grogol. Ada 350 kardus masker berbagai merek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Namun, Yusri masih belum membeberkan secara gamblang terkait penggerebekan ini. Menurut dia, pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Besok kami jelaskan secara rinci," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penimbun Masker di Tangerang

Dalam giat patroli masker yang dilakukan Polda Metro Jaya, polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang menjadi lokasi penimbunan masker di tengah isu kelangkaan masker akibat mewabahnya virus corona.

Lokasi penggerebekan berada di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, dan dilakukan Selasa (3/3) pukul 15.00 WIB. Hal ini, dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.

"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (4/3).

Dalam penggerebekan tersebut,polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best. Saat ini, polisi masih mendalami penemuan masker tersebut. Polisi memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.

Menggerebek Penimbun Masker di Indragiri Hilir, Riau

Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menurunkan tim untuk mengantisipasi penimbunan masker di wilayahnya menyusul banyaknya permintaan kain penutup mulut dan hidung terkait dengan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing di Tembilahan, membenarkan langkah tersebut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut," kata Indra, Rabu (4/3).

Polres Inhil akan menindak tegas jika ada oknum-oknum yang terbukti melakukan penimbunan masker di tengah merebaknya permintaan masyarakat.

"Kalau ada penyimpangan, kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan," kata Indra menegaskan. Sejauh ini, Polres Inhil belum membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di Tembilahan dan sekitarnya.

Menggerebek Penimbun Masker di Semarang

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, mengungkapkan awal penangkapan tersangka penimbun masker di Semarang. Berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan.

2020 Liputan6.com/Gholib

Petugas Polda Jateng unit Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap hasil penangkapan tersebut. Sejumlah 4.000 masker dan 208 hand sanitizer botol digelar di halaman Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (4/3/2020).

Hukuman untuk Para Penimbun Masker

Polisi memperingatkan para pedagang dan masyarakat agar tidak menimbun atau menyimpan masker untuk jangka waktu lama. Polisi menegaskan akan menangkap pedagang yang menjual masker dengan harga yang tidak wajar. Langkah ini terkait dengan temuan kasus virus Corona pertama di Indonesia yang menimbulkan panic buying atau belanja berlebihan.

"Sesuai pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014, pidana penjara 5 tahun, atau denda maksimal Rp50 Miliar bagi yang menimbun atau menjual barang penting seperti masker dengan harga tinggi," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada Merdeka.com, Rabu (4/3).

Dia mengingatkan, dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014, berbunyi, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti masker, dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(mdk/asr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.