Polisi Banyumas Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Daerah, Begini Kronologinya
Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap dua dari empat anggota kawanan pencuri motor lintas daerah. Mereka berhasil menangkap kawanan pencuri itu setelah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah Banyumas. Namun sebelumnya, mereka juga telah melakukan aksi pencurian di tempat lain.
Kasus kriminalitas selalu terjadi kapan saja dan di mana saja. Bahkan, mereka telah membuat suatu komplotan pencuri yang berhasil melakukan aksi di berbagai tempat.
Hal ini diungkapkan Petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas setelah berhasil menangkap dua dari empat anggota kawanan pencuri motor lintas daerah. Dalam penangkapan itu, mereka dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes.
“Kami berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes dalam penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini. Pencurian ini melibatkan pelaku berinisial SUR (39), warga Lampung dan RD (35), warga Pemalang,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim dikutip dari ANTARA pada Selasa (16/3). Berikut kronologi penangkapannya:
Kronologi Penangkapan
©2021 pixabay/editorial Merdeka.com
Menurut Firman, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ada laporan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara pada 3 Maret 2021 serta Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, pada tanggal 11 Maret 2021. Dari situlah kemudian polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Tersangka SUR dan RD berhasil kami amankan di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas pada hari Jum’at (13/3). RD diamankan di halaman parkir sedangkan SUR dapat ditangkap ketika berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari gedung hotel,” kata Firman.
Dua Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Berry bercerita, saat melakukan aksi pencurian tersebut, SUR dan RD dibantu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Saat melakukan aksinya, SUR dan RD berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran baik di kompleks pertokoan maupun permukiman warga.
Ketika sasaran telah dibidik, RD tetap berada di sepeda motor, sementara SUR mengambil target sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Sementara itu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran berperan sebagai joki atau penerima sepeda motor curian yang selanjutnya akan dijual di wilayah Subang, Jawa Barat.
“Sepeda motor hasil curian itu kemudian dibawa kabur oleh SUR menuju titik temu di Alun-Alun Purwokerto dan selanjutnya dibawa oleh dua pelaku lain ke daerah Subang,” kata Berry.
Telah Mencuri Motor di Berbagai Tempat
Dari hasil pemeriksaan itu, Berry mengatakan bahwa SUR dan RD diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah seperti Brebes dan Subang. Aksi pencurian mereka di Banyumas-pun sebenarnya telah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, dua unit sepeda motor Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna biru putih. Sementara itu Polres Brebes mengamankan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian oleh pelaku.
Dengan penangkapan tersebut, SUR dan RD bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.