Pelakunya Ternyata Tetangga Sendiri, Ini Fakta Penemuan Mayat dalam Karung di Batang
Setelah melalui penyelidikan polisi, identitas pembunuh mayat dalam karung di Batang akhirnya terungkap. Dia tak lain adalah Casiri (33), yang merupakan tetangga korban. Lalu bagaimana bisa dia tega membunuh tetangganya sendiri?
Cerita ini berawal pada Rabu, 13 Juli 2022. Saat itu, warga Batang digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung yang dibuang di bawah jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah. Saat ditemukan, mayat masih mengenakan baju kebaya lengkap dan terdapat luka di wajahnya.
Diketahui, identitas mayat itu adalah Waryanah (71), warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan. Dia dinyatakan hilang pada 11 Juli pukul 09.30.
Setelah melalui penyelidikan polisi, identitas pembunuh akhirnya terungkap. Dia tak lain adalah Casiri (33), yang merupakan tetangga korban. Lalu bagaimana bisa dia tega membunuh tetangganya sendiri? Berikut selengkapnya:
Berawal dari Hal Sepele
Shutterstock/kpatyhka
Kapolres Batang, AKBP Mochamad Irwan mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu berawal saat korban sedang mencari daun cengkih di kebun warga. Saat itu ia bertemu dengan tersangka yang mengingatkan korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya. Namun saat itu korban menjawab, ”memang kenapa?”
Jawaban itu menyulut emosi tersangka. Dia kemudian memukul bagian tengkuk hingga korban tak sadarkan diri.
“Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah,” kata AKBP Irwan, mengutip dari ANTARA pada Rabu (20/7).
Tidak Bermaksud Membunuh
©2016 Merdeka.com
Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek. Tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh, tetapi hanya ingin memberikan “pelajaran” kepada korban agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.
“Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Tapi jangan membuang sampah sembarangan. Tapi jawabannya menjengkelkan sehingga saya pukul,” kata Casiri.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.