Pelaku Sempat Ikut Perang Sarung, Ini Motif Aksi Klitih di Jalan Gedongkuning Jogja
Setelah seminggu lebih berlalu, kasus ini terungkap. Pada Senin (11/4) Polda DIY merilis ada lima terduga pelaku yang ditangkap karena kasus ini yaitu FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18). Apa motif mereka melakukan perbuatan itu?
Akhir-akhir ini, Kota Jogja kembali dihebohkan dengan aksi klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning pada Minggu (3/4) dini hari. Aksi itu menyebabkan seorang pelajar tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor.
Setelah seminggu lebih berlalu, kasus ini terungkap. Pada Senin (11/4) Polda DIY merilis ada lima terduga pelaku yang ditangkap karena kasus ini yaitu FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18). Mereka semua ditangkap di kediaman masing-masing.
“Lima pelaku ditangkap di tempat terpisah di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4) sore hingga malam hari pukul 20.00. Masing-masing baru ada yang tiduran, ada juga yang baru pulang dari luar kemudian ditangkap di rumahnya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA pada Senin (11/4).
Lalu seperti apa motif pembunuhan tersebut? Berikut selengkapnya:
Anggota Geng Pelajar di Jogja
©2016 Merdeka.com
Ade mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang memiliki rentang usia antara 18-21 tahun itu tergabung dalam satu geng pelajar di Jogja. Dari kelimanya, dua di antaranya berstatus pelajar SMA, satu berstatus mahasiswa, dan satunya lagi pengangguran.
Bahkan, eksekutor yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Yogyakarta.
“Nama grupnya tidak saya sebutkan. Saya kasih inisial M. Nanti terlalu GR mereka karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini adalah pengen ngetop. Makin kita sebut makin senang dia,” jelas Ade.
Kompak Buat Alibi
shutterstock/ zentilia
Ade menjelaskan, dari kelima terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua sepeda motor hingga sebuah gir sepeda motor berdiameter 21 cm yang diikat dengan tali bela diri warna kuning.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R. Selain itu, mereka juga telah menyiapkan alibi agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.
“Jadi setelah selesai melakukan kejahatan mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo kamu nanti ngomong ini dan ini, untuk alibi sebagian keluar dari grup WhatsApp,” terang Ade.
Sempat Terlibat Perang Sarung
©Instagram/@pemalang.update
Ade menjelaskan, sebelum bertemu dan bersitegang dengan kelompok korban, kelima terduga pelaku sempat terlibat tawuran perang sarung dengan kelompok pelajar lainnya pada pukul 02.00 WIB di Perempatan Druwo, Ring Road Selatan.
“Kami garisbawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia,” kata Ade.
Dengan kasus ini, para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/shr)