LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Pelaku Balon Udara Meledak di Klaten Terancam Hukuman Berat, Ini Penyebabnya

Pada Senin (17/5), warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten digegerkan dengan meledaknya sebuah balon udara misterius di atas kampung mereka. Balon itu meledak cukup keras sehingga menggetarkan genteng bahkan memecahkan kaca rumah salah seorang warga.

2021-05-19 13:57:00
Jateng
Advertisement

Pada Senin (17/5), warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten digegerkan dengan meledaknya sebuah balon udara misterius di atas kampung mereka. Balon itu meledak cukup keras sehingga menggetarkan atap, dan memecahkan kaca rumah salah seorang warga.

Karena kejadian ini, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

“Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka semua kebetulan beralamat di Magelang,” kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dikutip dari ANTARA pada Selasa (18/5).

Advertisement

Atas peristiwa ini, kelima pelaku penerbang balon udara terancam hukuman berat.

Kronologi Kejadian

Advertisement

©2019 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Edy mengatakan, kelima pelaku sebelumnya membuat dua balon udara setinggi tiga meter dan menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Magelang.

Pada penerbangan pertama yang dilakukan pada Sabtu (15/5), balon udara yang sudah diisi mercon itu berhasil diterbangkan dengan ketinggian 150 meter. Setelah itu, mercon meledak di udara dan balon jatuh kembali ke tanah.

“Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Setelah ditunggu satu jam balon makin tidak terlihat sehingga para pelaku pulang ke rumah masing-masing. Balon tersebut terbang jauh dan kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten,” jelas Edy.

Peran para Pelaku

Edy menjelaskan, kelima pelaku memiliki perannya masing-masing dalam perakitan dan penerbangan balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan dalam mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, dan NT (33) membuat pengapian dari kain. Kain inilah yang berfungsi sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Lalu, ada tersangka MW (25) yang membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) yang berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Terancam Hukuman Berat

©2015 Merdeka.com

Edy menjelaskan, karena hasil perbuatannya membahayakan keselamatan orang lain, para pelaku penerbang balon udara itu terancam hukuman berat. Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

“Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya penjara 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Edy.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.