LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Mengenal Fungsi dan Tujuan Negara, Ketahui Cara Mewujudkannya

Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti tinggal di suatu negara. Mereka hidup berdampingan dalam suatu wilayah dan diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2020-10-14 17:00:00
Jateng
Advertisement

Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti tinggal di suatu negara. Mereka hidup berdampingan dalam suatu wilayah dan diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Melansir dari journal.uin-alauddin.ac.id, negara merupakan organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Negara juga bisa disebut sebagai sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun militer. Adapun pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintah.

Sederhananya, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang membentuk suatu organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan. Dalam suatu negara juga terdapat tujuan dan fungsinya, yang mana hal tersebut mencakup apa saja yang dilakukan oleh negara sebagai tujuannya.

Advertisement

Lantas, apa saja fungsi dan tujuan negara? Simak ulasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com berikut ini.

Mengenal Fungsi dan Tujuan Negara

Advertisement

©istimewa

Setiap negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan. Secara umum, fungsi dan tujuan negara antara lain melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan keadilan. Lebih jelasnya sebagai berikut:

Melaksanakan Ketertiban

Salah satu fungsi dan tujuan negara yang paling penting yaitu untuk melaksanakan ketertiban. Negara dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal seperti perpecahan, kericuhan, atau bentrokan. Beberapa tindakan tersebut jika tidak dicegah, maka bisa menghambat atau menghalangi proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

Pertahanan dan Keamanan

Fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga atau mencegah berbagai tindakan yang bisa mengancam kehidupan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi wilayah, rakyat, dan pemerintahannya dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara harus memiliki alat-alat pertahanan serta personel untuk menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat.

Kemakmuran dan Kesejahteraan

Selain melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, negara juga berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Berbagai macam upaya harus dilakukan negara untuk membuat masyarakat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Menegakkan Keadilan

Fungsi dan tujuan negara yang tidak kalah pentingnya yaitu menegakkan keadilan. Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, terutama badan-badan peradilan. Yang mana negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa unsur kepentingan tertentu.

Fungsi dan Tujuan Negara Menurut Para Ahli

©2016 Merdeka.com

Plato

Negara memiliki tujuan utama yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya.

Immanuel Kant

Negara memiliki tugas untuk melindungi hak dan kewajiban serta kebebasan warga negaranya. Dalam rangka menjalani tugas itu, negara harus berada dalam kondisi aman dan tertib. Seperangkat undang-undang dibuat dan disepakati untuk menjamin tujuan negara tercapai.

Kranen Burg

Fungsi dan tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan umum. Negara merupakan alat yang digunakan untuk mencapai fungsi dan tujuan tersebut. Adapun kesejahteraan yang dimaksud meliputi kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan.

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Adapun tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 45 pada alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:

• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

• Memajukan kesejahteraan umum

• Mencerdaskan kehidupan bangsa

• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

(mdk/jen)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.