LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Mengenal Apa Itu Riba, Lengkap Beserta Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu riba penting diketahui setiap muslim. Riba adalah kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam.

2022-10-17 09:40:00
Tujuan Hukum Islam
Advertisement

Apa itu riba penting diketahui setiap muslim. Riba adalah kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam.

Melansir dari NU Online, apa itu riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.

Sementara itu, apa itu riba menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.

Advertisement

Berikut penjelasan mengenai apa itu riba dan jenis-jenisnya yang merdeka.com lansir dari NU Online:

Apa Itu Riba?

Advertisement

© pixabay.com/moritz320

Apa itu riba menjadi salah satu pertanyaan yang acap kali dilontarkan umat muslim. Masih banyak umat Islam yang belum tahu tentang pengertian riba.
Secara umum, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Apa itu riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Mengenal Hukum Riba

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum riba adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan," (Ali Imron ayat 130).

Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari riba. Sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman," (Al Baqarah ayat 278).

Kendati demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, yang artinya:

"Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).

Jenis-jenis Riba

www.ivandimitrijevic.com

Apa itu riba umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu riba tentang jual beli dan riba yang terkait dengan utang piutang. Apa itu riba tentang jual belu terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Sedangkan, riba utang piutang dibagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Berikut ini jenis-jenis riba dan penjelasannya:

Riba Jual Beli

Riba jual beli terbagi menjadi dua, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Adapun keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:

• Riba Fadhl

Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi.

• Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Riba Utang Piutang

Riba utang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.

• Riba Qard

Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

• Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

Dasar Hukum Riba

Apa itu riba ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa bunga bank termasuk riba, akan tetapi sebagian ulama juga mengatakan bahwa bunga bank tidak termasuk riba atau boleh. Sedangkan juga ada ulama yang berpendapat bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
Oleh karena itu, seorang muslim diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan kemantapan hatinya. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, artinya:

"Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan." (HR. Ahmad).

Cara Menghindari Riba

Setelah mengetahui apa itu riba, umat muslim dianjurkan untuk menghindari riba. Mengutip dari laman NU Online, ada sejumlah cara menghindari riba yang bisa dilakukan, antara lain:

• Harus melakukan penetapan harga barang untuk masing-masing pihak yang berakad.

• Jika terjadi penundaan penyerahan barang, pada dasarnya salah satu pihak yang akan bertransaksi adalah sama dengan hutang uang dan bukan komoditas.

• Saat sudah ada ketetapan harga, dapat dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan masing-masing pihak karena ada nilai uang yang menjadi jembatan dalam transaksi keduanya.

• Setelah harga ditetapkan masing-masing, satu pihak membeli barang pihak lain sesuai standar harga yang ditetapkan.

Itulah pengertian apa itu riba yang penting diketahui setiap muslim. Sebelum bertransaksi, akan lebih mengetahui terlebih dahulu macam-macam riba, agar kita terhindar dari kerugian dunia dan akhirat.

(mdk/jen)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.