LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Masih Diperbolehkan, Begini Aturan Mudik Lokal di Banyumas Raya

Walau mudik antar kota dilarang, pergerakan orang masih berpotensi terjadi terutama saat mudik lokal. Di Banyumas Raya, wacana mudik lokal masih dikoordinasikan lebih lanjut.

2021-05-06 14:49:00
Jateng
Advertisement

Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini pemerintah kembali resmi melarang mudik lebaran dalam rangka mencegah penularan Virus Corona. Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena tidak diikuti pembatasan di sektor lain.

Walau mudik antar kota dilarang, pergerakan orang masih berpotensi terjadi terutama saat mudik lokal. Di Banyumas Raya, wacana mudik lokal masih dikoordinasikan lebih lanjut.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pihaknya tetap akan berpedoman pada kebijakan pemerintah yaitu larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei.

“Sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina,” kata Achmad Husein dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (6/5).

Advertisement

Wacana Mudik Lokal Banyumas Raya

©2020 Merdeka.com

Advertisement

Husein mengatakan, wacana mudik Banyumas Raya muncul setelah ada pemberitaan salah satu media lokal mengenai hal tersebut. Banyumas Raya di sini melingkupi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Menurut Husein sendiri, warga yang dapat dikategorikan sebagai pemudik ialah mereka yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.

“Mengenai hal ini, akan kami koordinasikan dulu,” kata Husein.

Diperbolehkan

©Instagram/@cilacap_kekinian

Sementara itu Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan pihaknya memperbolehkan Aparatul Sipil Negara (ASN) Cilacap untuk melakukan perjalanan mudik lokal yang masih masuk dalam wilayah Banyumas Raya.

Aturan tersebut keluar setelah pemerintah lima kabupaten di Banyumas Raya sepakat untuk menjadi wilayah khusus yang masih saling berhubungan di luar delapan wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau mudik lokal seperti Solo Raya, Semarang Raya saja Banyumas Raya saja, ya silahkan. Dalam satu wilayah itu saja. Luar Banyumas Raya tidak boleh,” kata Tatto.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.