LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Malioboro Dilarang jadi Tempat Demo, Aliansi Warga Jogja Tuntut Ini ke Sultan HB X

Pada awal tahun 2021 ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi melarang kawasan Malioboro sebagai tempat demonstrasi. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

2021-10-26 16:51:00
Jateng
Advertisement

Pada awal tahun 2021 ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi melarang kawasan Malioboro sebagai tempat demonstrasi. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Pada praktiknya, peraturan ini menuai kontroversi karena banyak pihak yang menolak. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Sri Sultan HB X meninjau ulang peraturan ini karena diduga ada maladministrasi. Ini pula yang dilakukan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Dalam siaran persnya, mereka menuntut aturan tersebut dicabut. Mereka juga menemukan adanya maladminsitrasi karena mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberi masukan. Berikut tuntutan ARDY pada Sri Sultan HB X:

Advertisement

Kecewa dengan Pernyataan Gubernur

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Advertisement

Dilansir dari Lbhyogyakarta.org pada Senin (25/10), ARDY kecewa dengan pernyataan gubernur dalam sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan tidak akan mengoreksi Pergub 1 tahun 2021 dengan alasan tidak melarang demo.

Menurut Gubernur, sebagai ganti Malioboro, demonstrasi ke DPRD bisa melewati Jalan Perwakilan dan demonstrasi ke Kantor Gubernur bisa melewati Jalam Mataram, serta demonstrasi di Malioboro harus izin.

Berkaitan dengan ini, ARDY menilai pernyataan Gubernur itu tidak tepat. Bahkan pernyataan itu tidak sesuai dengan Pergub 1 tahun 2021 yang ia teken sendiri. Dalam Pergub itu tertulis tempat yang dilarang menjadi lokasi demonstrasi adalah Jalan Malioboro serta radius 500 meter di sekelilingnya. Sementara itu Jalan Mataram dan Jalan Perwakilan masuk dalam radius 500 meter dari Malioboro.

Tuntutan pada Gubernur DIY

©2020 Merdeka.com/Purnomo Edi

Pada 21 Oktober 2021, ORI Perwakilan DIY mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan yang menemukan adanya maladministrasi terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Berkaitan dengan hal ini, ORI menuntut tindakan korektif pada Gubernur DIY terhadap peraturan tersebut dan memberi tenggat waktu 30 hari.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, apabila dalam waktu 30 hari tindakan korektif tak kunjung dilaksanakan Gubernur DIY, maka ORI Perwakilan DIY akan membawa laporan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ke ORI Pusat dan selanjutnya ORI Pusat akan menerbitkan rekomendasi yang mengikat kepala daerah.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.