LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar

Di Jawa Tengah, para ASN yang kedapatan tetap nekat tetap mudik akan diberlakukan sanksi tegas. Bahkan nanti ada pula pemotongan penghasilan yang jumlahnya tidak sedikit.

2021-04-17 12:45:00
Jateng
Advertisement

Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik pada seluruh warga negara Indonesia. Larangan ini berlaku bagi semua pihak tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Jawa Tengah, para ASN yang kedapatan tetap nekat mudik akan diberlakukan sanksi tegas. Bahkan nanti ada pula pemotongan penghasilan yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kami tegas. Sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran akan kami berikan sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi ringan mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengutip dari Liputan6.com pada Jumat (16/4). Berikut selengkapnya:

Advertisement

Sanksi Hingga Jutaan Rupiah

©Shutterstock/Maryna Pleshkun

Advertisement

Seperti diketahui, larangan mudik di masa pandemi tahun ini merupakan kebijakan kedua yang diambil setelah tahun 2020. Aturan ini juga berlaku bagi para pegawai dinas pemerintah provinsi di Jateng yang jumlahnya mencapai 40.800 ASN yang tersebar pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Tidak hanya potongan sebesar ratusan ribu, ASN yang nekat tetap mudik bisa kehilangan pendapatan hingga jutaan rupiah. Hal ini dikarenakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima seorang ASN bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

“Sanksi berat bisa sampai pemotongan TPP hingga 50 persen. Termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun,” kata Wisnu mengutip dari Liputan6.com.

Syarat ASN Bepergian

Bagi yang mau bepergian, ASN harus mengantongi surat izin dari atasan. Golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sedangkan untuk golongan eselon III, IV, serta ASN non jabatan, harus mendapat izin langsung dari kepala dinas. Mereka boleh bepergian jika memang ada urusan mendadak. 

“Kalau tujuannya silaturahmi Lebaran jelas tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan menjadi saksi pernikahan,” jelas Wisnu.

Tiga Skenario Mudik di Jateng

Untuk masa libur Lebaran tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tiga skenario untuk mengantisipasi perihal larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, skenario pertama adalah pra-larangan dari 1-5 Mei sebagai antisipasi mudik dini, skenario kedua optimalisasi PPKM mikro bagi orang yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman, dan skenario ketiga adalah melakukan operasi di titik-titik tertentu saat masa larangan mudik itu. 

“Data survei kementerian perhubungan menjelaskan ada potensi pemudik Jawa Tengah ada 4,6 juta. Makanya kita akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri. Kita bersama di situ, sinergi di lapangan,” kata Henggar mengutip dari Liputan6.com.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.