LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Murni Inisiatif Pribadi, Begini Keterangan Polisi

Motif kasus pencurian di rumah Pegawai KPK Ferdian Adi Nugroho pada Sabtu (24/12) akhirnya terungkap. Pada Selasa (10/1) memastikan kalau kasus pencurian itu bermotif ekonomi.

2023-01-11 14:53:00
DIY
Advertisement

Motif kasus pencurian di rumah Pegawai KPK, Ferdian Adi Nugroho pada Sabtu (24/12) akhirnya terungkap. Pada Selasa (10/1) memastikan kalau kasus pencurian itu bermotif ekonomi.

“Hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka adalah bahwa pencurian itu adalah inisiatif pribadi dengan motif ekonomi,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari ANTARA.

Nuredy mengatakan bahwa salah satu barang curian milik Ferdian berupa satu unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta. Namun saat ini laptop itu sudah berada di tangan kepolisian. Berikut selengkapnya:

Advertisement

Kronologi Pencurian

©Independent

Advertisement

Nuredy menjelaskan, dua tersangka berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32), asal Makassar, Sulawesi Selatan berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta pada 20 Desember 2022. Dalam perjalanan, mereka menginap di kediaman salah satu keluarganya di Tegal selama tiga hari.

Selanjutnya pada 23 Desember 2022, dua residivis itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta. Saat sampai Gombong, mereka melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah. Namun pencurian itu gagal karena ternyata pemilik rumah sedang ada di tempat.

“Setelah tiba di Yogyakarta, mereka menginap di salah satu hotel. Keesokan harinya mereka kembali mencari sasaran. Pada tanggal 24 Desember pagi mereka “hunting” kembali untuk mencari sasaran sampai akhirnya tiba di TKP korban atas nama Ferdian,” kata Nuredy.

Hanya Butuh Waktu Tak Sampai Enam Menit

©©2014 Merdeka.com

Nuredy mengatakan, saat pencurian itu kedua tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan menggasak sejumlah barang milik korban, yaitu pada pukul 09.39 hingga 09.45 WIB. Seakan belum puas mencuri, dalam perjalanan pulang ke Jakarta mereka kembali mendatangi target korban di Gombong dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.

“Terkait dengan hal ini korban di Gombong juga sudah membuat laporan ke polsek setempat,” kata Nuredy, dikutip dari ANTARA pada Selasa (10/1).

Hukuman Bagi Pelaku

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Tersangka JN dan SIP berhasil ditangkap personel Polda DIY di Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi yang berbeda. Selain barang bukti milik Ferdian, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu obeng, helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.

“Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan belum ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Nuredy.

Atas perbuatannya, SIP dan JN ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat serta ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.