LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Jangan Panik, Ini Langkah Penanganan untuk Pasien Terinfeksi Virus Corona

Apabila Anda mendapati orang yang berada di sekitar anda menunjukkan gejala virus corona, jangan panik terlebih dahulu. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberi penjelasan untuk menangani pasien terinfeksi virus corona berdasarkan WHO (World Health Organization). Berikut penanganan untuk pasien terinfeksi virus

2020-03-02 18:08:00
jateng
Advertisement

Korban virus corona sudah mencapai 80.000 lebih kasus infeksi dan telah menewaskan hingga 3000 orang di seluruh dunia. Virus yang berawal di kota Wuhan, China ini sudah menyebar ke 60 negara, termasuk Indonesia dan masih terus diteliti pengobatannya.

Oleh sebab itu pencegahan dan penanganan yang cepat dan benar dibutuhkan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19 ini. Di Indonesia, kementerian kesehatan sudah mengkonfirmasi dua orang yang positif terkena virus corona. Yaitu seorang perempuan berumur 64 tahun, dan anaknya yang berumur 31 tahun.

Keduanya ditelusuri telah berinteraksi dengan orang Jepang yang ke Indonesia yang sebelumnya tinggal di Malaysia dan sudah terkena virus corona. Kini mereka telah dirawat di sebuah rumah sakit yang dirahasiakan namanya.

Advertisement

Apabila Anda mendapati orang yang berada di sekitar anda menunjukkan gejala virus corona, jangan panik terlebih dahulu. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberi penjelasan untuk menangani pasien terinfeksi virus corona berdasarkan WHO (World Health Organization).
Berikut penanganan untuk pasien terinfeksi virus corona menurut Nucki Nursjamsi Hidayat, Direktur Medis dan Keperawatan RSHS Bandung:

Pemantauan

Advertisement

2020 Merdeka.comWANA (West Asia News Agency)/Nazanin Tabatabaee via REUTERS

Menurut Nucki, tidak semua orang terduga infeksi virus corona harus dirujuk ke rumah sakit. Beberapa kasus infeksi, cukup diisolasi di dalam rumah, tanpa membutuhkan ruangan khusus isolasi di rumah sakit.

Hal pertama yang dilakukan yaitu disebut orang dalam pemantauan. Orang dalam pemantauan yang dimaksud adalah, apabila seseorang mempunyai riwayat berpergian ke negara China atau 59 negara lain yang telah terinfeksi, selama 14 hari sebelum adanya tanda-tanda gejala.

Apabila orang tersebut kontak dengan pasien atau orang yang sudah terkonfirmasi, kata Nucki, di RSHS, Rabu (05/02/2020) seperti yang dilansir dari Liputan6.

Pemeriksaan Laboratorium

2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Apabila pemantauan telah dilakukan dan terlihat gejala yang semakin memburuk dalam kurun waktu 14 hari atau kurang maka harus segera dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Nucki menjelaskan, gejala klinis yang terlihat apabila seseorang telah terpapar virus corona yaitu mengalami demam, batuk, pilek, dan terkena pneumonia yang kemudian dibuktikan oleh pemeriksaan rontgen.

Laboraturium akan menyatakan positif dan kemudian seseorang resmi dikonfirmasi terpapar virus corona.

Pengawasan

YONHAP/AFP

Jika selama 14 hari setelah pulang dari negara yang terkonfirmasi 2019-nCoV kemudian dalam tubuh pasien muncul gejala pneumonia (infeksi paru), maka orang ini perlu dilakukan perawatan di ruang isolasi khusus rumah sakit. Status orang ini masuk dalam golongan berikutnya, yakni golongan pengawasan. Golongan ini tidak boleh dirawat di rumah, ujar Nucki.

Pasien dalam kelompok tersebut, menurutnya, harus diisolasi di rumah sakit yang mempunyai sarana isolasi yang lengkap. Salah satu rumah sakit yang memiliki sarana tersebut yaitu Ruma Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Lakukan Konfirmasi dengan Rumah Sakit Terkait

2020 cnsphoto via REUTERS

Instansi kesehatan atau rumah sakit yang akan melakukan rujukan pasien untuk pengawasan ke RSHS diharuskan untuk menghubungi terlebih dahulu otoritas yang bersangkutan. Sehingga, rumah sakit yang bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian Kesehatan bisa menyiapkan segala standar penerimaan dan perlengkapan pasien dengan gejala penyakit infeksi menular khusus.

"Itu juga harus diketahui oleh masyarakat maupun rumah sakit yang akan merujuk. Sehingga dalam tindakan dan perawatannya, tidak berpapasan dengan pasien maupun petugas medis yang lain," kata Nucki.

Isolasi di Rumah Sakit

2020 AFP Photo/STR/China Out

Pasien yang positif virus corona akan diisolasi di rumah sakit yang sudah mempunyai fasilitas isolasi yang sesuai SOP. Pasien akan dirawat dan ditingkatkan kekebalan tubuhnya serta diamati perkembangannya. Selain itu, isolasi dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus ke orang lain.

Di rumah sakit, pasien yang sudah parah membutuhkan alat bantu pernapasan, karena virus corona juga menyebabkan pneumonia. Selain itu pasien juga akan terus diinfus untuk untuk mempertahankan tekanan darah.

CDC mengharuskan ada kebijakan dan praktik fasilitas untuk meminimalkan paparan terhadap patogen pernapasan termasuk SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan COVID-19. Langkah-langkah tersebut, harus dilaksanakan sebelum kedatangan pasien, pada saat kedatangan, dan selama durasi kehadiran pasien yang terkena dampak selama proses perawatan kesehatannya.

Hubungi Hotline Kementerian Kesehatan

2020 Merdeka.com/ Kementerian Kesehatan

kementerian kesehatan menyediakan nomor hotline khusus virus corona, supaya tidak terjadi kabar yang simpang siur maupun hoaks. Nomor berikut yaitu 021-5210411 atau pun 081212123119.

Segera laporkan atau periksakan orang terdekat apabila menunjukkan gejala virus corona.

(mdk/amd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.