Isi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Berikut Penjelasannya
Upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut berisi tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Menjaga kelestarian lingkungan menjadi salah satu tugas wajib setiap manusia. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, hewan, tumbuhan. Jika tidak dirawat dengan baik, akan terjadi kerusakan pada alam dan bisa mengancam setiap makhluk hidup.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut berisi tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Secara umum, UU No. 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan alam. Lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai UU No. 32 Tahun 2009 yang merdeka.com lansir dari jdih.esdm.go.id:
Mengenal Isi UU No. 32 Tahun 2009
earth.com
Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal ini perlu dilakukan agar lingkungan terjaga dengan baik dan keberlangsungan makhluk hidup akan semakin terjamin. Usaha untuk melestarikan lingkungan ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang berisi tentang upaya pencegahan berbagai perilaku yang bisa merusak lingkungan hidup.
Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
©2021 Merdeka.com
Dalam Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009, dijelaskan mengenai perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Adapun inventarisasi ini meliputi beberapa hal, di antaranya potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan penyebab konflik yang ditimbul akibat pengelolaan. Inventarisasi ini dilakukan tingkat nasional, tingkat kepulauan, dan tingkat wilayah ekorgion.
Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyusunan ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.