Ini Syarat dan Cara Melindungi Keluarga Saat Liburan Selama Nataru
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dimana pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin dosis kedua dan tes swab antigen.
Musim liburan Natal dan Akhir Tahun (Nataru) akan segera tiba. Seperti diketahui pemerintah resmi membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 saat libur (Nataru). Momen ini tentu ditunggu-tunggu banyak orang untuk liburan bersama keluarga seperti bepergian wisata atau keluar kota.
Meski begitu mobilitas masyarakat tetap dibatasi lewat aturan terbaru terkait perjalanan saat libur Nataru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan instruksi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum saat periode saat Nataru harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal ini diharapkan bisa mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dimana pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin dosis kedua dan tes swab antigen.
Tak hanya itu, mereka harus mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan bagi orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri No.66/2021 seperti dikutip dari Liputan6, Rabu (15/12/2021).
Adapun bunyi Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:
1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk:
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
4. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru tersebut, berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bagi yang berencana bepergian bersama keluarga, penting untuk melindungi keluarga dari bahaya virus Covid-19.
Pertama, tetap penting mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran virus Covid-19. Serta menerapkan 5M seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Lalu, pastikan juga memberi pengertian yang jelas akan bahaya Covid-19 ke si kecil. Bawa juga obat-obatan pribadi serta masker tambahan saat berada di perjalanan. Pastikan setiap anggota keluarga untuk mematuhi 5M di manapun berada terutama saat berada di ruangan publik.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)