LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Ingin Dapatkan Uang Asli, Wanita di Demak Belanjakan Uang Palsu dengan Cara Ini

Seorang wanita pengedar uang palsu asal Demak, Jawa Tengah, menutupi modus kejahatan itu dengan membelanjakan uang palsu Rp100.000 untuk membeli barang yang jauh lebih murah.

2021-04-15 14:12:00
Jateng
Advertisement

Seorang wanita pengedar uang palsu asal Demak, Jawa Tengah, menutupi modus kejahatan itu dengan membelanjakan uang palsu Rp100.000 untuk membeli barang yang jauh lebih murah.

Untuk itulah, ia sengaja pergi ke pasar tradisional untuk membeli kacang panjang seharga Rp4.000. Setelah tertangkap, wanita bernama Giyanti itu mengaku tidak mengetahui kalau uang yang ia belanjakan adalah uang palsu. Giyanti mengatakan kalau uang itu didapatkan dari hasil Cash on Delivery (COD) dengan salah satu konsumen yang membeli kosmetiknya.

“Dapatnya dari jualan kosmetik, ada dua lembar. Uangnya buat belanja sayuran karena sudah tidak punya uang lagi. tidak tahu kalau itu uang palsu, tahunya setelah belanja,” kata Giyanti. Lalu bagaimana keterangan polisi terhadap kasus uang palsu ini?

Advertisement

Keterangan Polisi

©2021 Liputan6.com

Advertisement

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Giyanti membelanjakan uang palsu sebanyak Rp200 ribu dalam bentuk dua lembar senilai Rp100 ribu di Pasar Guntur, Demak, untuk membeli sayuran. Tak hanya itu, dia juga sempat membeli kelapa muda dengan uang palsu itu.

Namun, pedagang yang menerima uang palsu itu curiga dan berteriak sehingga mengundang warga lainnya untuk langsung menangkap tersangka. Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Guntur, Polres Demak. Setelah dilakukan penyidikan, terungkaplah bahwa uang yang dibelanjakan tersangka memang bukan uang asli.

“Kalau dipegang ini jelas uang palsu. Kualitas kertas bahannya tipis dan warnanya tidak cerah,” ungkap Kompol Johan dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (15/4).

Masih Didalami

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari salah satu pelanggannya yang membeli kosmetik miliknya secara COD. Namun, pernyataan itu masih didalami.

Apabila terbukti menjadi bagian dari pengedar uang palsu, tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila ada orang-orang yang mengedarkan uang palsu, segera laporkan,” kata Kompol Johan.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.