LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Hadiah Hari Kemerdekaan, Para Napi di Jateng Dapat Kejutan Ini

Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Tak hanya itu, tanggal tersebut juga menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang menghuni sel tahanan.

2021-08-18 14:58:00
Jateng
Advertisement

Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Tak hanya itu, tanggal tersebut juga menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang menghuni sel tahanan.

Saat tanggal 17 Agustus tiba, mereka mendapat remisi umum tahunan di mana masa tahanan mereka akan dikurangi. Hal inilah yang diperoleh para tahanan di wilayah Jawa Tengah.

Dilansir dari Liputan6.com pada Rabu (18/8), sebanyak 7.154 narapidana yang tersebar pada 46 lapas dan rutan di Jateng mendapat remisi umum hari kemerdekaan. Lantas berapa lama masa tahanan yang dipotong dalam remisi itu? Berikut selengkapnya:

Advertisement

Ada yang Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di rutan dan lapas se-Jateng per tanggal 8 Agustus 2021 berjumlah 13.860 orang.

Dari jumlah itu, 7.154 di antaranya mendapatkan remisi. Bahkan 138 orang langsung menghirup udara bebas. Kebebasan itu diperoleh karena setelah mendapat remisi, dia terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Advertisement

“Secara rasio jumlah narapidana yang mendapat remisi umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan yang masih menjalani penahanan di lapas dan rutan se-Jawa Tengah,” kata Yuspahruddin.

Masa Remisi yang Diberikan

©2019 Liputan6.com

Remisi yang diterima para tahanan se-Jateng itu cukup bervariasi, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Potongan tahanan itu mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar pula remisi yang didapatkan narapidana.

Secara rinci, narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan ada 1.646 orang, remisi 2 bulan diberikan pada 1.399 orang, remisi 3 bulan diberikan pada 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.

Syarat Mendapat Remisi

Untuk mendapat remisi itu, para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurut Yuspahruddin, pemberian remisi bukan sekedar mengurangi masa pidana, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas segala hal positif yang telah dilakukan narapidana selama menjalani masa tahanan.

“Di sisi lain, remisi juga memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” kata Yuspahruddin.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.