LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Fungsi Konstitusi adalah Sebagai Sumber Hukum Tertinggi, Ini Tujuannya dalam Negara

Jika tidak ada konstitusi, maka negara akan kekurangan peraturan dan aturan. Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Oleh karenanya, fungsi konstitusi adalah sangat diperlukan dalam sebuah negara.

2021-11-17 17:22:00
Jateng
Advertisement

Konstitusi adalah landasan negara yang sering disebut sebagai hukum dasar. Negara Indonesia sendiri sepakat konstitusi dibagi menjadi hukum dasar tertulis seperti Undang-Undang Dasar, dan hukum dasar tidak tertulis seperti konvensi atau pidato presiden.

Namun sebelum menerapkan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, perlu dipahami apa itu konstitusi. Konstitusi adalah sebagai sumber hukum tertinggi yang ada dalam sebuah negara.

Konstitusi berhubungan dengan pemerintahan antara penguasa dan rakyat. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara.

Advertisement

Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar.

Lebih jauh lagi, fungsi konstitusi adalah menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya. Selengkapnya berikut merdeka.com merangkum fungsi konstitusi beserta pengertian dan tujuannya melansir dari Pusdik.mkri.id dan Liputan6.com.

Advertisement

Fungsi Konstitusi adalah dalam sebuah negara

©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius 

Fungsi konstitusi antara lain:

1. Fungsi konstitusi adalah sebagai alat membatasi kekuasaan.

2. Fungsi konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.

3. Fungsi konstitusi adalah sebagai piagam kelahiran suatu negara.

4. Fungsi konstitusi adalah menentukan dan pembatas kekuasaan organ negara.

5. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

6. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

7.  Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

8. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

9. Fungsi konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia.

10. Fungsi konstitusi adalah sebagai identitas nasional dan lambang.

11. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

12. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

13. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

14. Fungsi simbolik sebagai pemersatu bangsa.

Tujuan Konstitusi dalam Negara

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber dasar hukum tertinggi negara. Secara umum, terbentuknya konstitusi berhubungan dengan teori terbentuknya negara. Berbagai teori terbentuknya negara seperti teori teokrasi, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, atau teori lain pada dasarnya berpengaruh terhadap bagaimana konstitusi disusun. 

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana kita saksikan hari ini merupakan karya dari para pendiri negara.

Ada dua bagian pokok yang terkandung dalam konstitusi, yakni bagian formil dan bagian materiil. 

Bagian formil mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan-badan tersebut, dan prinsip-prinsip struktural pokok dari negara. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara. 

Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar manusia/warga negara.

Adapun tujuan konstitusi itu sendiri antara lain: 

1. Tujuan konstitusi memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. Tujuan konstitusi adalah untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli

©2017 Humas MK

a.   Miriam Budiarjo

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

b. K. C. Wheare

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

c. C.F. Strong 

Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

d. Jimly Asshiddiqie

Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.

e. Bolingbroke

Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.

f. Kamus Oxford Dictionary of Law

- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.

g. I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

h. Ferdinand Lassalle

Pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb). 

Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

(mdk/Ibr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.