LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Fungsi Dewan Pers di Indonesia, Melindungi Kemerdekaan Pemberitaan

Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

2021-09-05 08:00:00
Jateng
Advertisement

Pers menjadi salah satu unsur penting yang mendukung kehidupan masyarakat di masa kini. Dalam hal ini, pers berperan sebagai pihak yang mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi pada publik. Terutama informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau masyarakat secara umum.

Sebagai pihak yang bekerja untuk publik, maka sistem kerja pers harus dilindungi oleh hukum. Hal ini dilakukan agar para jurnalis atau wartawan yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi dapat bekerja dengan baik dan independen, atau bebas dari tekanan siapa pun. Dengan begitu, fungsi pers dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan keadilan di masyarakat.

Selain dilindungi secara hukum, terdapat lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kegiatan pers, tidak lain adalah Dewan Pers. Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Advertisement

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui beberapa fungsi dewan pers di Indonesia sebagai satu-satunya lembaga rujukan pengaduan jika terjadi kekeliruan informasi di masyarakat. Merangkum dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, berikut beberapa fungsi Dewan Pers dan berbagai informasi lainnya yang terkait perlu Anda ketahui.

Mengenal Pers

Advertisement

©2015 Merdeka.com

Sebelum mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pers. Menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak dan Kewajiban Pers

Sebelum mengetahui fungsi Dewan Pers, perlu juga diketahui apa saja hak dan kewajiban yang dilakukan oleh lembaga pers. Diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4, lembaga pers memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik yaitu sebagai berikut:

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  • Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sedangkan kewajiban pers dalam menjalankan tugasnya tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi:

  • Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Peranan Pers

©2015 Merdeka.com

Setelah mengetahui hak dan kewajibannya, lembaga pers juga memiliki peranan penting di masyarakat. Peranan pers nasional tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6, yang meliputi sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi Dewan Pers

Setelah memahami pengertian pers, hak dan kewajiban, serta peranannya, berikutnya terdapat lembaga pers yang dibentuk secara khusus untuk memberikan perlindungan dan menangani berbagai masalah berkaitan dengan pers.

Terdapat beberapa fungsi Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya. Fungsi Dewan Pers ini tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Keanggotaan Dewan Pers

©2014 Merdeka.com/careercast.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, lalu bagaimana sistem keanggotaan dalam Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 3, anggota pers terdiri dari:

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari anggota wartawan. Setiap anggota Dewan Pers menjalani masa jabatan selama tiga tahun, setelah itu dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sistem keanggotaan Dewan Pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(mdk/ayi)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.