LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Deretan Larangan Keras Bagi PNS Selama Libur Natal Dan Tahun Baru

Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

2021-12-14 10:43:00
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Terkait hal ini, PPKM saat Nataru nantinya akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Bersamaan dengan itu, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang untuk mengambil cuti selama Nataru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegas Menteri Tjahjo seperti dikutip dari Liputan6, Senin (13/12)

Advertisement

Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dalam surat itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya dan sebagainya. Sedangkan ASN yang berpergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat tinggi Pertama atau Kapala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.

Advertisement

Dengan syarat harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo menegaskan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. Untuk diketahui, sebelumnya juga terbit SE Menteri PAN-RB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya itu ASN juga ikut turut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Terakhir ASN juga tak boleh membuat dan menyabarkan berita bohong atau hoaks serta provokasi berkaitan dengan pemerintah, khususnya terkait penanganan pandemi.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat

(mdk/snw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.