LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, Ketahui Berbagai Manfaatnya

Peserta didik yang memenuhi beberapa syarat, dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima program ini. Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar pun cukup mudah karena registrasi akan dibantu oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

2022-03-15 16:15:00
Jateng
Advertisement

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah. Ini tidak lain untuk mendukung pelaksanaan rintisan wajib belajar 9 tahun.

Selain itu, program KIP juga bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, hingga menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan non-formal lainnya. Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik.

Meskipun begitu, tidak semua pelajar bisa mendapatkan fasilitas KIP dari pemerintah. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas untuk penerima KIP. Umumnya, yang menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik dari keluarga yang tidak mampu, yatim piatu, hingga peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Advertisement

Peserta didik yang memenuhi beberapa syarat, dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima program ini. Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar pun cukup mudah karena registrasi akan dibantu oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Dilansir dari laman Kemdikbud, berikut kami merangkum prioritas penerima KIP, cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, alur pendaftaran, hingga syarat pencairan dana KIP bisa Anda simak.

Advertisement

Prioritas Penerima dan Manfaat PIP

©shutterstock/Monkey Business Images.com

Sebelum mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, perlu dipahami terlebih dahulu prioritas penerima dan manfaat Program Indonesia Pintar yang bisa didapatkan. Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua peserta didik berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kriteria yang menjadi prioritas untuk calon penerima PIP.

Berikut beberapa kriteria prioritas penerima PIP yang perlu diketahui:

  • Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar untuk bisa menerima manfaatnya. Dalam hal ini, masing-masing jenjang peserta didik menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • SD/MI/Paket A : Rp 225.000,-/semester (Rp 450.000,-/tahun)
  • SMP/MTs/Paket B: Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun)
  • SMA/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan: Rp 500.000,-/semester (Rp 1.000.000,-/tahun)

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan Alur Pendaftaran

©2021 Merdeka.com/dikominfo.purbalinggakab.go.id

Setelah mengetahui kriteria prioritas penerima PIP dan besaran manfaat, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alurnya. Bagi pelajar di sekolah formal, dapat segera mendaftarkan KIP melalui pihak sekolah agar bisa menerima manfaatnya.

Berikut cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, perlu Anda ketahui:

  • Membawa KIP ke sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ tempat kursus dan pelatihan serta Balai Latihan Kerja (BLK). Jika tidak memiliki KIP bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua untuk mendaftar di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
  • Pihak sekolah akan memasukkan data penerima KIP ke dalam Dapodik.
  • Lembaga pendidikan formal maupun nonformal akan menyeleksi dan mengusulkan calon penerima manfaat KIP di Dapodik. Kriteria yang diperhitungkan adalah anak dari keluarga peserta PKH, anak dari keluarga penerima KKS yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah.
  • Khusus untuk lembaga SKB/PKBM/BLK bisa segera mengusulkan penerima KIP atau usulan nama penerima manfaat PIP secara langsung ke Dinas Pendidikan.

Syarat Pencairan Dana KIP

©©2014 Merdeka.com

Setelah mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, terakhir perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan dana KIP. Setelah peserta didik mendaftarkan diri dan sudah dinyatakan berhak menerima manfaat dari program PIP, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan melakukan pencairan dana KIP untuk selanjutnya diberikan pada peserta didik penerima.

Biasanya, pihak sekolah akan meminta peserta didik penerima PIP untuk surat kuasa dari orangtua peserta didik sebagai salah satu persyaratan pencairan dana kolektif. Berikut beberpa syarat pencairan dana kolektif lainnya yang dibutuhkan untuk pencairan dana:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
  • Surat kuasa dari orang tua peserta didik SD/SMP/SMA/SMK/Paket A/Paket B/ Paket C.
  • Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan.
  • Penerima surat kuasa (pihak sekolah) membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite dan Pengawas.
  • Penerima kuasa menunjukkan identitas KTP/SIM asli di bank.
  • Dana yang sudah dicairkan harus segera diberikan kepada peserta didik penerima paling lambat dalam 5 hari kerja.
  • Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.
(mdk/ayi)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.