LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Berebut Harta Gono-Gini, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Di Banyumas, Jawa Tengah, seorang pria tega membakar rumah yang menjadi harta gono-gini bersama mantan suaminya saat sang istri tengah tidur terlelap di dalamnya, pada Kamis (6/5) pukul 01.00.

2021-05-10 10:50:00
Jateng
Advertisement

Terkadang prahara rumah tangga bisa berubah mengerikan. Bahkan pasangan yang berkonflik tak sungkan lagi untuk menyakiti satu sama lain hingga saling melancarkan teror yang mengancam keselamatan jiwa raga.

Di Banyumas, Jawa Tengah, seorang pria tega membakar rumah yang menjadi harta gono-gini bersama mantan suaminya. Kejadian dilancarkan saat sang istri tengah tidur terlelap di dalam rumah tersebut pada Kamis (6/5) pukul 01.00.

Untungnya Dian (26) yang saat itu sedang tidur terlelap saat pembakaran terbangun setelah mendengar bayinya menangis. Dian adalah satu di antara penghuni rumah dan merupakan anak dari pasangan Dar (49) dan AH (62), mantan suami istri yang tengah berkonflik itu.

Advertisement

Berikut ini kronologi kejadiannya:

Kronologi Kejadian

Advertisement

Ilustrasi shutterstock.com

Kasat Reskrim Banyumas, Kompol Berry mengatakan pada awalnya, Dian terbangun saat mendengar suara api yang membakar kayu. Semula, ia dan ibunya mengira kalau itu suara kipas angin. Namun setelah ditelisik lagi, mereka menyaksikan api telah berkobar membakar teras depan sampai ke atas pintu rumahnya.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung membangunkan saksi, Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukannya kepada saksi lainnya, Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api,” kata Kompol Berry dikutip dari Liputan6.com pada Minggu (9/5).

Mereka memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah 20 menit, api berhasil dipadamkan.

Disengaja

©2015 Merdeka.com/firewatch.co.uk

Setelah selesai memadamkan api, para saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gumelar. Polsek bersama tim inafis Polresta Banyumas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara peristiwa tersebut.

Dari bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, polisi menduga ada pembakaran yang disengaja pada peristiwa tersebut. Akhirnya pelaku mengarah pada AH yang tak lain merupakan mantan suami korban.

“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto. Namun saat permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, rumah sudah dibakar pelaku,” kata Kompol Berry.

Ancaman Hukuman

©2021 Liputan6.com

Kepada polisi AH mengaku membakar rumah sengketa itu. Dia membakar rumah itu dengan lebih dulu menyiraminya bensin yang ia beli di SPBU terdekat sebanyak lima liter.

Dari peristiwa itu, terkumpul barang bukti antara lain sisa bekas pembakaran jeriken warna putih beserta sisa sumbu yang masih menempel, satu buah kaus oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat, satu pasang sepatu karet warna hitam, dan satu buah korek gas.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 KUHP tentang tindak pidana secara sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang maupun orang lain dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kompol Berry.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.