LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Benih Tanaman dari 26 Negara Ini Dimusnahkan, Alasannya Mengenjutkan

Komoditas pertanian berupa bibit dan benih tanaman dari 26 negara yang dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Bibit tanaman itu dikhawatirkan sebagai media pembawa hama tanaman.

2020-07-25 13:15:00
Jatim
Advertisement

Sejumlah tanaman yang dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Bibit tanaman itu dikhawatirkan sebagai media pembawa hama tanaman.

Menurut penjelasan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Ali Jamil, ada 66.07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, serta 1.500 stik bambu yang dimusnahkan pada Sabtu (25/7/2020).

Barang-barang pertanian itu dimasukkan ke wilayah Indonesia sebayak 218 kali, dengan intensitas terbanyak dikirim secara daring (online).

Advertisement

Dari 26 Negara

©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Advertisement

"Benih-benih tersebut terdiri dari benih tanaman hias, buah, dan sayuran," tutur Ali di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara (25/7).

Diketahui, bibit, benih, dan komoditas lain itu berasal dari 26 negara. Yakni Australia, Brunei Darussalam, China, Siprus, Jerman, Yunani, Hong Kong, Jepang, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Belanda, Saudi Arabia, Singapura, Korea Selatan, Spinyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tonga, Iran, Norwegia, Ukraina, Inggris.

Komoditas yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan BBKP Surabaya di wilayah kerja Bandara Abdul Rahman Saleh-Malang, Kantor Pos Kediri, dan wilayah kerja Bandara Juanda-Surabaya.

Tak Ada Sertifikat

©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Pemusnahan terhadap komoditas dari luar negeri itu dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat atau Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Izin Pemasukan (Sipmentan) untuk benih/bibit. Sehingga menurut UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan, komoditas tersebut harus dimusnahkan.

"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar komoditas dimaksud dalam incinerator," terang Ali.

Upaya Lindungi Negara

©2012 ures.hr

Komoditas yang masuk ke Indonesia itu rata-rata dikirimkan secara daring (online), sehingga petugas harus melakukan pengawasan ekstra keras. Pemusnahan bibit dan benih tanaman itu sebagai bagian dari upaya melindungi negara. Pasalnya, komoditas pertanian itu dikhawatirkan menjadi media pembawa hama tanaman.

"Jangan sampai bibit tanaman itu membawa hama yang bisa berakibat buruk bagi tanaman di Indonesia. Ini sebagai upaya dalam melindungi negara," lanjut kepala BBKP Surabaya itu.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.