LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Bangkrut karena Pandemi, Wanita Asal Sleman Nekat Gelapkan Lima Unit Mobil Rental

Seorang perempuan asal Sleman berinisial R (41) nekat menggelapkan lima mobil rental yang ia sewa. Alasannya, ia melakukan itu demi menyelamatkan usaha batiknya yang nyaris bangkrut karena pandemi.

2022-03-09 15:41:00
DIY
Advertisement

Krisis masa pandemi yang berkepanjangan membuat banyak orang hidup susah. Ada banyak orang yang tak tahan dengan keadaan itu akhirnya nekat melakukan segala cara agar hidupnya lebih sejahtera.

Hal itulah yang dilakukan seorang perempuan asal Sleman berinisial R (41). Krisis ekonomi yang dialami membuat dia nekat menggelapkan lima mobil rental yang disewanya.
Berikut cerita selengkapnya:

Advertisement

Modus Tersangka

©Instagram/polresleman

Kapolsek Berbah, Sleman, Parliska Febrihanoto menjelaskan bahwa modus pelaku menyewa mobil adalah berdalih untuk operasional toko batik miliknya. Namun dalam praktiknya, mobil-mobil itu ternyata digadaikan.

Advertisement

Secara bertahap, pelaku menyewa lima unit mobil pada tanggal 5 Januari, 7 Januari, 11 Januari, 12 Januari, dan 25 Januari 2022.

Berjalan satu bulan, pemilik rental mobil mengetahui mobil yang disewa pelaku telah berpindah tangan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Kemudian pemilik rental itu melapor ke Polsek Berbah.

Menyelamatkan Usaha Batik

©Instagram/polresleman

Tak butuh waktu lama, Unit Reksrim Polsek Berbah mengetahui keberadaan mobil-mobil itu serta keberadaan pelaku. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat diminta keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan untuk menyelamatkan usaha batik tulisnya yang nyaris bangkrut karena pandemi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.