LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

6 Fakta Terbaru Kecelakaan Bus di Bantul, Medan Curam hingga Kelaikan Kendaraan

Kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, yang menewaskan 13 orang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, belum ditemukan penyebab pasti kenapa kecelakaan itu bisa terjadi. Berikut fakta-fakta sementara yang terkumpul terkait kecelakaan itu.

2022-02-08 11:08:00
DIY
Advertisement

Kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, yang menewaskan 13 orang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, belum ditemukan penyebab pasti kenapa kecelakaan itu bisa terjadi.

Sementara ini, polisi masih mengumpulkan data-data terkait fakta di lapangan. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, terungkap temuan-temuan baru terkait kecelakaan itu. Temuannya menyangkut berbagai aspek mulai dari kondisi bus, supir, izin operasional kendaraan, hingga medan tempat kecelakaan.

Lantas apa saja fakta-fakta yang telah terkumpul itu? Berikut selengkapnya:

Advertisement

Polisi Periksa Tiga Saksi

©Dhita Wardhani/AFP

Advertisement

Berkaitan dengan kecelakaan tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya merupakan orang yang saat kejadian berada di lokasi dan melihat peristiwa nahas di mana bus mengalami kecelakaan. Nantinya, polisi akan mengumpulkan saksi-saksi lain guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang apa yang sebenarnya terjadi.

“Pemeriksaan saksi-saksi berikutnya kami menunggu kondisi dari korban yang saat ini masih dirawat, dan karena masih menjalani perawatan kami tidak mungkin melakukan pemeriksaan. Kami tunggu proses perawatannya apakah sudah bisa diperiksa atau tidak,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengutip dari ANTARA pada Senin (7/2).

Melaju Tidak Terkendali

©Dhita Wardhani/AFP

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh informasi bahwa bus pariwisata itu melaju dari timur ke arah barat tidak terkendali. Karena di depan ada truk engkel yang membawa muatan pasir yang berjalan pelan-pelan, bus kemudian banting setir ke kanan dan kemudian menabrak tebing.

Namun sebelum tabrakan itu, saksi tidak mendengar suara rem maupun klakson dari kendaraan tersebut. Padahal sebelum turunan itu sebenarnya sudah ada rambu-rambu yang menjelaskan kalau jalan itu akan menurun curam.

“Dari tadi pagi (Senin, 7/2) para anggota kami dan juga Ditlantas Polda DIY serta Korlantas Mabes Polri melakukan olah TKP untuk menganalisa penyebab utama terjadinya kecelakaan,” kata AKBP Ihsan.

Topografi Lokasi Kecelakaan

©Dhita Wardhani/AFP

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan wilayah lokasi kecelakaan berada di perbukitan dengan kontur jalan naik turun dan tikungan tajam. Oleh karena itu, perlu kemampuan mumpuni dari seorang pengendara untuk menaklukkan medan ini, khususnya pengendara bus.

Walau begitu, pihak kepolisian sendiri masih belum bisa menyimpulkan apakah pengemudi sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan atau ada hal lain yang mengganggu, sehingga pengendara bus tidak bisa mengendalikan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Berkaitan dengan sarana penunjang jalan raya, Kombes Pol Iwan mengatakan kalau lokasi kecelakaan sebenarnya sudah dilengkapi sarana prasarana yang lengkap.

“Artinya setelah kita cek rambu terpenuhi, infrastruktur terpenuhi, marka yang cukup jelas, nantinya semua ini akan kita himpun kemudian kita diskusikan bersama. Kita juga akan undang saksi ahli mekanik untuk menjelaskan bus dari sisi mekanik. Bagaimana sistem pengereman, kemudi, atau sistem mesin bermasalah,” kata Iwan.

Izin Operasional Angkutan Wisata

©2022 Merdeka.com/istimewa

AKBP Ihsan mengatakan bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz itu berlaku hingga 1 Juli 2021. Terkait masa berlaku yang sebenarnya telah habis ini, pihaknya mengatakan masih mendalami apakah ada kaitannya langsung dengan penyebab kecelakaan.

Sementara terkait dengan kir kendaraan itu, masa berlakunya masih sampai 16 Mei 2022. STNK bus itupun juga masih berlaku hingga 11 April 2024. Namun belum diperoleh informasi bagaimana bus itu dicek secara berkala. Apalagi untuk kendaraan tertentu pengecekan tidak bisa dilakukan seperti kendaraan-kendaraan lain pada umumnya.

“Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi itu akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Ihsan, mengutip dari ANTARA.

24 Korban Luka Masih Dirawat di Rumah Sakit

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.