LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Warga hanya mengira bos pabrik ciu di Gambir jual obat keseleo

Rumah di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Rumah milik TPN (65) digerebek karena telah memproduksi Minuman Keras (Miras) Ciu selama lima tahun.

2018-04-19 20:52:38
Minuman Keras
Advertisement

Rumah di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Rumah milik TPN (65) digerebek karena telah memproduksi Minuman Keras (Miras) Ciu selama lima tahun.

Titin (56) tetangga sebelah rumah janda tiga cucu ini mengaku tak pernah mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh tetangganya itu. Meskipun TPN orang yang bersosialisasi dengan warga.

"Tahunya cuma buat obat keseleo. Kalau ada yang jatuh-jatuh (atau) keseleo biasa beli di situ. Kalau buat minuman saya enggak tahu," kata Titin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Advertisement

Titin pun menyebut kalau pelaku sudah tinggal selama 15 tahun di tempat memproduksi Miras Ciu. Dan warga sekitar memang hanya mengetahui kalau TPN menjual minyak urut saja.

"Orang sini enggak tahu kalau minuman, tahunya buat obat memar. Enggak pada ngecek ke dalam juga orang sini," tandasnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum ciu yang sedang di fermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.

Advertisement

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

Baca juga:
Pabrik ciu di Gambir dikelola janda, omset Rp 2 juta per bulan
Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek
Wakapolri: Miras oplosan harus dihentikan karena berbahaya dan merugikan
Polri pertimbangkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan
Jual miras oplosan, 28 toko jamu di Bekasi ditutup paksa polisi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.