LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Warga Korban Penggusuran JIS Minta Bantuan Jokowi

Melalui Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, warga telah melayangkan banding administratif kepada Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Tak hanya itu, banding juga akan dilayangkan ke Kesekretariatan Presiden (Setpres).

2023-03-16 21:30:00
Jakarta International Stadium
Advertisement

Warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

Melalui Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, warga telah melayangkan banding administratif kepada Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Tak hanya itu, banding juga akan dilayangkan ke Kesekretariatan Presiden (Setpres).

"Hari ini kami melayangkan banding administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro. Hari ini juga kami akan ke Setneg untuk masukin suratnya," kata Perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota DKI, Kamis (16/3).

Advertisement

Dia berharap, pemerintah pusat dapat mengintervensi atau memberi perhatian pada nasib warga Kampung Bayam. Sebab, persoalan hunian masih tanggung jawab Presiden.

"Paling tidak kalau dalam banding administratif tuntutan kami meminta Presiden untuk memerintahkan Pemprov agar dapat memenuhi empat tuntutan kami, sejalan juga dengan kita minta Pemprov untuk memerintahkan PT Jakpro memenuhi empat tuntutan kami," tambah Jihan.

Advertisement

Adapun keempat tuntutan tersebut adalah segera memberikan unit Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran. Kemudian menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga terjangkau.

Tuntutan ketiga adalah menjamin warga mendapatkan hak pengelolaan Kampung Susun Bayam. Keempat, menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan kembali penggusuran kepada warga yang saat ini diajukan belum mendapatkan hak atas unit Kampung Bayam.

Tak hanya itu, Jihan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika surat banding administratif tak mendapatkan respons.

"Harusnya upaya gugatan PTUN, tapi masih akan menjadi diskusi dari kami," tutup Jihan.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.