LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub Riza Tak Masalah Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA

Menurut Riza, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.

2020-12-18 18:58:53
vaksin covid-19
Advertisement

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak masalah ada warga yang menggugat perda tersebut. Menurutnya, Perda tersebut disusun Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD.

"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak. Silakan itu ada mekanisme nya kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Advertisement

Menurut dia, masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," ujar Viktor Santoso Tandiasa sebagai pemohon, Jumat (18/12).

Advertisement

Viktor beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan lainnya mengajukan uji materi atas perda tersebut. Mereka mengatakan uji materi itu diajukan karena belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin itu diproyeksikan disuntikkan secara massal di Indonesia 2021.

"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin, kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer," tukas Viktor.

Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan, warga yang menolak vaksin maka akan didenda Rp5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Hal ini yang menjadi sorotan Viktor dan kawan-kawan mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
China Targetkan Vaksinasi 50 Juta Orang Sebelum Warganya Mudik Tahun Baru Imlek
Satgas: Vaksin Belum Tentu 100 Persen Lindungi Masyarakat dari Covid-19
Relawan Vaksin Covid-19 di Bandung Jalani 6 Kali Kunjungan, Ini Tahapannya
Menristek: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dipercepat
Perda DKI Soal Denda Tolak Vaksin Digugat ke MA, Ini Respons DPRD
Wapres Ma'ruf Minta IDI Bantu Kampanye Vaksin Covid-19

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.