LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Riza berujar, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat. Pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.

2022-04-18 13:29:13
THR
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan menyanggupi pembayaran nilai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, Pemprov DKI komitmen agar pembayaran THR dan gaji ke-13 tepat waktu dan sesuai dengan nilai hak masing-masing ASN.

"Ya sudah tanggungjawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4).

Dia berujar, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat. Pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.

Advertisement

"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para ASN dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.