Wagub DKI Jelaskan Alasan Jam Operasional Rumah Makan Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan itu diambil mengingat waktu makan orang puasa lebih banyak dilakukan usai ibadah salat tarawih.
Jam operasional rumah makan di Jakarta selama ramadan tahun diperpanjang. Jika sebelumnya rumah makan atau kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan itu diambil mengingat waktu makan orang puasa lebih banyak dilakukan usai ibadah salat tarawih.
"Makannya malam setelah tarawih setelah tadarus," ujar Riza di Balai Kota Selasa (13/4).
Pertimbangan lainnya juga kasus penularan Covid-19 di Jakarta mulai menurun sehingga dianggap cukup aman memperpanjang jam operasional rumah-rumah makan. Namun, Riza mengingatkan masyarakat harus tetap disiplin menjalankan upaya pencegahan Covid-19.
Ia memaparkan, dari data Pemprov DKI, saat ini tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid mulai menurun. Saat ini tempat tidur isolasi rumah sakit rujukan terisi 41 persen. Sedangkan tempat tidur ICU juga terpakai 48 persen.
"Turun jika dibandingkan dulu sudah sampai 70 bahkan 80 persen," imbuhnya.
Perpanjangan jam operasional itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).
Baca juga:
Bima Arya Ingatkan 3 Waktu Rawan saat Puasa, Polresta Bogor Siagakan 200 Polisi
Strategi Kementan Stabilkan Harga Pangan Agar Masyarakat Khusyuk Ibadah Saat Ramadan
Pernah Makan Tiap Azan, Kiki Farrel Ceritakan Pengalaman Lucu saat Latihan Puasa
7 Cara Membuat Es Buah Kekinian, Menyegarkan dan Mudah Dibuat
Bulan Ramadan, Kolang-Kaling Mulai diburu